Alasan Mk Hapus Presidential Threshold

Cak Imin Buka Peluang Usung Kader PKB jadi Capres, Usai MK Hapus Presidential Threshold

Cak Imin Buka Peluang Usung Kader PKB jadi Capres, Usai MK Hapus Presidential Threshold

()

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar mengatakan, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapus ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden menjadi potensi untuk memajukan kadernya sendiri dalam Pilpres 2029.

Ia mengungkapkan, semua pihak menyambut cairnya demokrasi dengan penghapusan presidential threshold itu.

"Pasti, pasti (jadi potensi memajukan kader). Semua menyambut cairnya demokrasi. Tapi kita juga punya pengalaman, kalau terlampau banyak calon yang enggak realistis juga buang-buang," kata Muhaimin di Istana kepresidenan Bogor, Jumat (3/1/2025).

Presidential Threshold Dihapus, Ketum PBNU: MK Punya Nalar Konstitusionalnya Sendiri

Presidential Threshold Dihapus, Ketum PBNU: MK Punya Nalar Konstitusionalnya Sendiri

()

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Yahya Cholil Staquf atau Gus Yahya menyebut hakim Mahkamah Konstitusi (MK) memiliki penalaran tersendiri sehingga memutuskan menghapus ambang batas pencalonan presiden (presidential threshold) 20 persen.

Gus Yahya mengatakan, masalah presidential threshold sebenarnya telah menjadi perdebatan panjang. Namun, saat ini MK mengakhiri perdebatan tersebut.

“Pasti MK di dalam membuat keputusan ini punya nalar konstitusionalnya sendiri, apa yang menurut MK lebih konstitusional,” kata Gus Yahya dalam ramah tamah dengan media di Gedung PBNU, Jakarta, Jumat (3/12/2024).

Gerindra Hormati MK yang Hapus Presidential Threshold 20 Persen

Gerindra Hormati MK yang Hapus Presidential Threshold 20 Persen

()

JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan untuk menghapus ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold sebesar 20 persen.

Keputusan ini diambil dalam sidang perkara nomor 62/PUU-XXII/2024 yang dilaksanakan di Ruang Sidang MK, Jakarta, pada Kamis (2/1/2025).

Ketua Harian Partai Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad, menyatakan partainya menghormati putusan MK tersebut.

"Kita akan pelajari. Tapi kan saya sudah ngomong, kita hormati putusan MK," ujar Dasco kepada Kompas.com pada Jumat (3/1/2025).

Mahfud MD Sebut Putusan MK Hapus Presidential Threshold Harus Ditaati, Ini Alasannya

Mahfud MD Sebut Putusan MK Hapus Presidential Threshold Harus Ditaati, Ini Alasannya

()

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD menyambut positif putusan MK nomor 62/PUU-XXII/2024 yang menghapus ketentuan ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden atau presidential threshold.

Menurut Mahfud, putusan itu harus diterima dan ditaati karena dua alasan.

"Pertama, karena adanya dalil bahwa putusan hakim yang sudah inkracht itu mengakhiri konflik dan harus dilaksanakan," kata Mahfud dalam keterangannya, dikutip pada Jumat (3/1/2025).

Kedua, Mahfud menilai selama ini adanya ambang batas kerap digunakan untuk merampas hak rakyat maupun partai politik (parpol) untuk dipilih maupun memilih.

MK Hapus Ambang Batas Pencalonan Presiden, Semua Parpol Bisa Usung Capres

MK Hapus Ambang Batas Pencalonan Presiden, Semua Parpol Bisa Usung Capres

()

JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Konstitusi (MK) menghapus ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold yang diatur dalam Pasal 222 Undang-Undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017.

Keputusan ini tertuang dalam putusan perkara nomor 62/PUU-XXII/2024 itu dibacakan oleh Ketua MK Suhartoyo di ruang sidang MK, Kamis (2/1/2024).

"Mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya," ujar Suhartoyo saat membacakan putusan.

Suhartoyo mengatakan, norma Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109) bertentangan dengan UUD 1945.

Presidential Threshold Dihapus, Partai Buruh Siap Calonkan Presiden untuk Pemilu 2029

Presidential Threshold Dihapus, Partai Buruh Siap Calonkan Presiden untuk Pemilu 2029

()

JAKARTA, KOMPAS.com - Partai Buruh menyatakan kesiapannya untuk mencalonkan calon presiden (capres) sendiri pada pemilihan umum (Pemilu) 2029.

Pernyataan ini disampaikan oleh Presiden Partai Buruh Said Iqbal sebagai respons terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapus ambang batas pencalonan presiden (presidential threshold).

"Hari ini, Mahkamah Konstitusi telah memutuskan bahwa presidential threshold adalah 0 persen atau dihapus. Dengan ini, pada Pemilu 2029, Partai Buruh bisa mengajukan calon presiden sendiri tanpa harus berkoalisi dengan partai politik lain,” ujar Said Iqbal dalam keterangannya, Kamis (2/1/2025).

Demokrat Sebut Presidential Threshold Sudah Semestinya Dihapus

Demokrat Sebut Presidential Threshold Sudah Semestinya Dihapus

()

JAKARTA, KOMPAS.com - Deputi Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) Partai Demokrat Kamhar Lakumani mengaku tidak kaget dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapus ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold.

Kamhar berpandangan, ketentuan presidential threshold memang sudah semestinya dihapus oleh MK.

"Kami tidak kaget dengan putusan MK ini, karena itu memang yang semestinya," ujar Kamhar kepada Kompas.com, Kamis (2/1/2025).

Kendati demikian, Kamhar menegaskan bahwa Partai Demokrat akan konsisten untuk mendukung pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.

Presidential Threshold Dihapus Setelah 36 Kali Digugat ke MK

Presidential Threshold Dihapus Setelah 36 Kali Digugat ke MK

()

JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan, Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang ambang batas pencalonan presiden (presidential threshold) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar (UUD) Negara Republik Indonesia 1945.

Putusan MK nomor 62/PUU-XXII/2024 ini menjadi pertanda norma pasal yang membatasi pencalonan presiden ini dihapus sejak putusan dibacakan di ruang sidang MK, Kamis (2/1/2024).

Aktivis pemilu sekaligus pengajar hukum pemilu Universitas Indonesia, Titi Anggraini mengatakan, putusan yang ditunggu-tunggu para pegiat pemilu ini muncul setelah 36 gugatan dilayangkan ke MK.

MK Sebut Presidential Threshold Berisiko Hadirkan Calon Tunggal di Pilpres jika Dipertahankan

MK Sebut Presidential Threshold Berisiko Hadirkan Calon Tunggal di Pilpres jika Dipertahankan

()

JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Konstitusi (MK) berpandangan jika ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold dipertahankan dalam sistem pemilihan, maka pemilihan presiden bisa saja mengarah pada calon tunggal.

Hal itu disampaikan Hakim Konstitusi Saldi Isra dalam membacakan pertimbangan putusan perkara nomor 62/PUU-XXII/2024 yang digelar di Ruang Sidang Utama MK, Jakarta Pusat, Kamis (2/1/2025).

Saldi mengatakan, ambang batas pencalonan presiden menyebabkan kecenderungan agar setiap pemilu bisa menghadirkan dua pasangan calon saja.