Alasan Pemkot Lhokseumawe Larang Perayaan Malam Tahun Baru

Pemkot Lhokseumawe Larang Perayaan Malam Tahun Baru, Apa Alasannya?

Pemkot Lhokseumawe Larang Perayaan Malam Tahun Baru, Apa Alasannya?

()

LHOKSEUMAWE, KOMPAS.com - Pemerintah Kota Lhokseumawe, Provinsi Aceh, resmi melarang perayaan malam pergantian tahun dari 2024 ke 2025 yang jatuh pada 31 Desember 2024.

Larangan ini ditetapkan dalam surat yang ditandatangani oleh Penjabat Wali Kota Lhokseumawe, A Hanan, pada 23 Desember 2024.

Dalam surat tersebut, dinyatakan bahwa kegiatan yang dilarang mencakup pertunjukan musik, penjualan petasan, kembang api, trompet, serta kegiatan balap liar dan aktivitas lain yang dianggap tidak sesuai dengan syariat Islam.