14 Anggota Polda Lampung Dipecat, Ini Alasannya
LAMPUNG, KOMPAS.com - Sebanyak 14 anggota Polda Lampung dan jajarannya diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) akibat pelanggaran berat yang dilakukan selama 2024.
Kapolda Lampung Inspektur Jenderal (Irjen) Helmy Santika mengungkapkan, pemecatan ini dilakukan setelah Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) menyatakan mereka terbukti melakukan pelanggaran.
"PTDH ini adalah langkah yang diambil sebagai tindak lanjut pelanggaran kode etik yang mereka lakukan," kata Helmy dalam keterangan persnya pada Sabtu (4/1/2025).
Helmy menegaskan bahwa keputusan pemecatan ini merupakan bagian dari komitmen Polda Lampung dalam menegakkan disiplin dan menjaga profesionalisme anggota Polri.