PPN 12 Persen, Warga: Tak Masalah jika Itu Barang dan Jasa Premium
JAKARTA, KOMPAS.com – Pemerintah akan menaikkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen untuk sejumlah barang dan jasa premium mulai 1 Januari 2025.
Kebijakan ini menyasar barang-barang seperti beras premium, daging wagyu, hingga listrik rumah tangga dengan daya besar.
Meski demikian, beberapa warga mengaku tidak khawatir dengan rencana ini. Zaenal (47), seorang pedagang bubur di kawasan Kramatjati, menyatakan kebijakan ini masih wajar karena menyasar ekonomi menengah ke atas.
“Cuma kalau yang premium masih wajar lah, berarti itu buat ekonomi menengah ke atas,” ujar Zaenal kepada Kompas.com, Selasa (18/12/2024).