Alat Bukti KPK

Dua Alat Bukti KPK Jadi Pertimbangan Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Mbak Ita

Dua Alat Bukti KPK Jadi Pertimbangan Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Mbak Ita

()

JAKARTA, KOMPAS.com - Hakim Tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jan Oktavianus, menolak gugatan praperadilan Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu alias Mbak Ita, pada Selasa (14/1/2025).

Gugatan praperadilan tersebut ditolak karena Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam menetapkan Mbak Ita sebagai tersangka dugaan gratifikasi dan suap di lingkungan Pemerintah Kota Semarang, berdasarkan pada dua alat bukti yang cukup.

"Bahwa termohon telah menemukan dan mengumpulkan bukti permulaan yang cukup yakni sekurang-kurangnya dua alat bukti berupa dokumen termasuk bukti elektronik," kata Jan, di ruang sidang PN Jaksel, Selasa.