Alat Elektronik

KPU Batam Larang Alat Elektronik di Debat Pilkada Kedua

KPU Batam Larang Alat Elektronik di Debat Pilkada Kedua

()

BATAM, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Batam melarang penggunaan alat elektronik selama debat pilkada tahap kedua yang dijadwalkan Jumat (15/11/2024).

Debat tersebut akan mempertemukan pasangan calon (paslon) 01, Nuryanto-Hardi Hood, dan paslon 02, Amsakar-Lo Claudia. 

Kebijakan ini disampaikan menyusul viralnya video calon Wakil Wali Kota Batam, Li Claudia Chandra, yang terekam menggunakan ponsel dalam debat tahap pertama, 1 November 2024.

"Tadi dalam rapat yang berlangsung, selain membahas isu penolakan dari salah satu paslon, kita juga membahas tata tertib debat kali kedua. Penggunaan alat elektronik tidak diperbolehkan dalam debat kali kedua," jelas Komisioner KPU Batam, Bosar Hasibuan di Kantor KPU Batam, Selasa (12/11/2024) sore.