Albertina Ho

Dewas: 3 Pimpinan KPK 2019-2024 Disanksi Etik, 2 di Antaranya Dapat Sanksi Berat

Dewas: 3 Pimpinan KPK 2019-2024 Disanksi Etik, 2 di Antaranya Dapat Sanksi Berat

()

JAKARTA, KOMPAS.com - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan bahwa dari lima pimpinan KPK periode 2019-2024, tiga di antaranya telah dikenakan sanksi etik.

Ketiga pimpinan tersebut adalah mantan Ketua KPK Firli Bahuri dan mantan Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar yang masing-masing mendapat sanksi berat, serta Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron yang dikenakan sanksi sedang.

"Pimpinan dari lima orang, tiga orang kena sanksi etik, dua orang sanksi berat, dan satu orang sanksi sedang. Sengaja kami tampilkan, supaya jelas bahwa keteladanan memang kita perlu sekali di KPK," ujar Anggota Dewas KPK Albertina Ho dalam konferensi pers yang berlangsung di Gedung C1 KPK, Jakarta, pada Kamis (12/12/2024).