Alumni LPDP Tak Wajib Pulang Ke Indonesia

[POPULER NASIONAL] Nilai Maksimal Utang UMKM yang Bisa Dihapus | Alumnus LPDP Dibolehkan Tak Pulang

[POPULER NASIONAL] Nilai Maksimal Utang UMKM yang Bisa Dihapus | Alumnus LPDP Dibolehkan Tak Pulang

()

JAKARTA, KOMPAS.com - Keputusan Presiden Prabowo Subianto meneken Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024 tentang Penghapusan Piutang Macet kepada usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) pada bidang pertanian, perkebunan, peternakan, dan kelautan serta UMKM lainnya masih menjadi sorotan pembaca.

Salah satu syarat dalam penghapusan utang itu adalah perbedaan nilaui yang ditetapkan pemerintah terhadap badan dan perseorangan.

Selain itu, pernyataan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains dan Teknologi (Mendikti Saintek) Satryo Soemantri Brodjonegoro soal penerima beasiswa Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) tidak harus pulang ke Indonesia usai lulus kuliah juga banyak diminati pembaca.