Alur Pendaftaran Nikah di KUA, Simak Tahapannya!
Pasangan calon pengantin dapat melangsungkan akad nikah di kantor urusan agama (KUA) secara gratis. Ada sejumlah tahapan yang harus dilakukan oleh pasangan calon pengantin agar bisa menikah di KUA.
Simak ulasan berikut ini.
Menurut peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 22 Tahun 2024, berikut alur pendaftaran nikah di KUA.
KUA tetap melayani akad nikah saat hari libur atau weekend. Berdasarkan PMA Nomor 30 Tahun 2024 tentang Pencatatan Nikah, berikut ketentuannya.
Berdasarkan Surat Edaran Dirjen Bimas Islam Nomor 5 Tahun 2024 Tentang Perubahan Format Buku Nikah dan Duplikat Buku Nikah, buku nikah cetakan terbaru atau buku nikah tahun 2024 digunakan secara efektif per bulan Oktober 2024. Berikut rincian format barunya.