Sidang Praperadilan Suami Wali Kota Semarang Ditunda hingga 3 Februari 2025
JAKARTA, KOMPAS.com - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menunda pelaksanaan sidang perdana gugatan praperadilan Ketua Komisi D DPRD Jawa Tengah Alwin Basri yang semestinya digelar pada Senin (20/1/2025).
Sidang praperadilan suami Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu alias Mbak Ita itu ditunda karena Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak menghadiri sidang.
"Karena tergugat hari ini tidak hadir dan sudah bersurat, sidang kami tunda Senin, 3 Februari 2025," kata Hakim Arif Budi Cahyono di PN Jaksel, Jakarta, Senin.