Ambang Batas

KPU Siap Patuhi Putusan MK soal Hapus Ambang Batas Capres 20%

KPU Siap Patuhi Putusan MK soal Hapus Ambang Batas Capres 20%

()

Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan mematuhi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai penghapusan ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold minimal 20 persen. KPU mengaku siap menerima berapa pun total pasangan calon yang akan diusung oleh partai politik peserta pemilu.

"Putusan MK sejak diucapkan oleh hakim MK, maka bersifat erga omnes atau final and binding," kata komisioner KPU RI Idham Holik kepada wartawan, Sabtu (4/1/2025).

"Kami meyakini bahwa pembentuk undang-undang sangat memahami tentang sifat putusan Mahkamah Konstitusi. Sehingga nanti, dalam proses legal drafting perubahan Undang-Undang Pemilu, hal tersebut dapat dituangkan menjadi materi Undang-Undang Pemilu," sambungnya.

Apa Itu Presidential Threshold yang Kini Dihapus MK?

Apa Itu Presidential Threshold yang Kini Dihapus MK?

()

Mahkamah Konstitusi (MK) menghapus aturan presidential threshold 20% kursi DPR yang digugat oleh 4 mahasiswa dari Yogyakarta. Apa sebenarnya presidential threshold itu?

Presidential threshold adalah ambang batas suara yang harus diperoleh partai politik agar bisa mengajukan pasangan calon presiden dan wakil presiden. Ambang batas ini sejatinya diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Pasal 222.

Adapun bunyinya sebagai berikut

Pasangan Calon diusulkan oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25% (dua puluh lima persen) dari suara sah secara nasional pada Pemilu anggota DPR sebelumnya.

MK Hapus Ambang Batas 20% Jadi Syarat Pencalonan Presiden!

MK Hapus Ambang Batas 20% Jadi Syarat Pencalonan Presiden!

()

Mahkamah Konstitusi (MK) menghapus ambang batas atau presidential threshold minimal 20 persen kursi DPR atau memperoleh 25 persen suara sah nasional di pemilu sebelumnya sebagai syarat pencalonan Presiden dan Wakil Presiden. MK menyatakan semua partai politik peserta pemilu memiliki kesempatan untuk mengusulkan pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden.

Putusan tersebut dibacakan oleh Ketua MK Suhartoyo terkait perkara 62/PUU-XXI/2023, di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (2/1/2025). MK mengabulkan seluruhnya permohonan tersebut.