KPU Siap Patuhi Putusan MK soal Hapus Ambang Batas Capres 20%
Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan mematuhi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai penghapusan ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold minimal 20 persen. KPU mengaku siap menerima berapa pun total pasangan calon yang akan diusung oleh partai politik peserta pemilu.
"Putusan MK sejak diucapkan oleh hakim MK, maka bersifat erga omnes atau final and binding," kata komisioner KPU RI Idham Holik kepada wartawan, Sabtu (4/1/2025).
"Kami meyakini bahwa pembentuk undang-undang sangat memahami tentang sifat putusan Mahkamah Konstitusi. Sehingga nanti, dalam proses legal drafting perubahan Undang-Undang Pemilu, hal tersebut dapat dituangkan menjadi materi Undang-Undang Pemilu," sambungnya.