Ambang Batas Pencalonan
Yusril: Pemerintah Hormati Putusan MK yang Batalkan Presidential Threshold
JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Koordinator Hukum, HAM Imigrasi dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menegaskan bahwa pemerintah menghormati keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membatalkan ketentuan ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden, atau yang dikenal dengan istilah presidential threshold.
Keputusan ini tertuang dalam Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Pasal 222 UU Pemilu sebelumnya mensyaratkan bahwa pasangan calon presiden dan wakil presiden harus didukung oleh sekurang-kurangnya 20 persen kursi partai politik (parpol) atau gabungan parpol di DPR RI, atau minimal 25 persen suara sah nasional parpol berdasarkan hasil Pemilu lima tahun sebelumnya.
Presidential Threshold Dihapus, Jubir Anies: Kado Tahun Baru dari MK
JAKARTA, KOMPAS.com - Politikus Anies Baswedan turut merespons putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapus aturan ambang batas pencalonan presiden (presidential threshold).
Melalui juru bicaranya, Sahrin Hamid, Anies mengatakan putusan MK adalah kado awal tahun 2025 untuk perbaikan kualitas demokrasi di Indonesia.
"Inilah yang menjadi harapan rakyat. Sehingga putusan ini menjadi kado tahun baru dari Majelis Hakim MK," ujar Sahrin saat dihubungi melalui pesan singkat, Kamis (2/1/2025).
Sahrin menuturkan, putusan MK ini memperbaiki kualitas demokrasi di Indonesia karena ketentuan presidential threshold membatasi rakyat untuk memperoleh pemimpi yang lebih baik.