Ambang Batas Pencalonan Presiden

MK Hapus PT 20%, Muzani: Prabowo Belum Hiraukan Pilpres 2029

MK Hapus PT 20%, Muzani: Prabowo Belum Hiraukan Pilpres 2029

()

Ketua MPR RI yang juga Sekjen Partai Gerindra Ahmad Muzani menanggapi keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapus ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold (PT) sebesar 20%. Muzani menyebut keputusan MK mengagetkan bagi beberapa pihak.

"Ini adalah keputusan di awal tahun 2025 yang saya kira mengagetkan, mengagetkan karena keputusan ini sudah diajukan oleh berbagai macam elemen masyarakat, dari organisasi, lembaga, bahkan partai politik sampai dengan perorangan tidak pernah gol," kata Muzani di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (6/1/2025).

Menakar Ketentuan Pencalonan Presiden dan Wapres Usai MK Hapus Presidential Threshold

Menakar Ketentuan Pencalonan Presiden dan Wapres Usai MK Hapus Presidential Threshold

()

 

JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Konstitusi (MK) menghapus ketentuan ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold melalui putusan perkara nomor 62/PUU-XXII/2024.

Tetapi, Mahkamah juga memberikan lima pedoman bagi pembentuk undang-undang untuk melakukan rekayasa konstitusional agar tidak muncul pasangan calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) dengan jumlah yang terlalu banyak.

Lantas, bagaimana mekanisme atau ketentuan pembatasan jumlah capres-cawapres yang paling memungkinkan untuk menggantikan presidential threshold?

Pengamat politik dari UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Adi Prayitno mengakui memang agak sedikit sulit merekayasa pembatasan jumlah capres-cawapres.

HNW Apresiasi MK Hapus Presidential Threshold: Mestinya Pilkada Juga

HNW Apresiasi MK Hapus Presidential Threshold: Mestinya Pilkada Juga

()

Wakil Ketua MPR RI Fraksi PKS, Hidayat Nur Wahid (HNW), mengapresiasi keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapus ambang batas pencalonan presiden 20%. HNW menilai putusan ini tepat, tetapi baiknya juga diberlakukan untuk pilkada.

"Kalau untuk pilpres saja PT (presidential threshold) 20% dihapus oleh MK, apalagi untuk pilkada, mestinya ketentuan ambang batasnya juga dihapus bukan hanya dikurangi, sesuai ketentuan konstitusi yang tidak mengenal pembatasan itu, juga sesuai harapan rakyat pemilik kedaulatan," kata HNW kepada wartawan, Jumat (3/1/2025).

Putusan MK tentang Presidential Threshold dan Respons Partai Politik

Putusan MK tentang Presidential Threshold dan Respons Partai Politik

()

JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Konstitusi (MK) baru-baru ini mengabulkan gugatan mengenai ketentuan ambang batas pencalonan presiden dan calon wakil presiden, atau yang dikenal dengan istilah presidential threshold.

Putusan ini diambil dalam sidang perkara nomor 62/PUU-XXII/2024 yang berlangsung pada Kamis, 2 Januari 2025.

Dengan keputusan ini, MK menetapkan bahwa partai politik peserta pemilu memiliki hak untuk mengusulkan pasangan calon presiden dan calon wakil presiden tanpa adanya batasan prosentase kursi DPR atau suara sah nasional.

MK Hapus ”Presidential Threshold”, Siapa Diuntungkan?

MK Hapus ”Presidential Threshold”, Siapa Diuntungkan?

()

POLEMIK ambang batas pencalonan presiden (Presidential Threshold) akhirnya menuai titik kepastian pascaputusan Mahkamah Konstitusi terbaru.

Penghapusan ambang batas pencalonan presiden di Indonesia sebelumnya puluhan kali diajukan sejumlah pihak, tapi selalu ditolak oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

Alasannya karena faktor stabilitas politik, prinsip keadilan dan keseimbangan serta legitimasi demokrasi.

Seperti dikutip Kompas, MK mengabulkan permohonan yang diajukan oleh mahasiswa UIN Sunan Kalijaga, Yogyakarta, Enika Maya Oktavia, dalam perkara nomor 62/PUU-XXII/2024.

Selain itu, MK juga menerima permohonan pengujian Pasal 222 UU Pemilu yang diajukan oleh Dian Fitri Sabrina (perkara nomor 87/PUU-XXII/2024, Netgrit dan Titi Anggraini (perkara nomor 101/PUU-XXII/2024), dan Gugum Ridho Putra (perkara nomor 129/PUU-XXI/2023).

Pakar Sebut Revisi UU Pemilu Harus Berpedeoman ke Putusan MK yang Hapus Presidential Threshold

Pakar Sebut Revisi UU Pemilu Harus Berpedeoman ke Putusan MK yang Hapus Presidential Threshold

()

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengajar hukum pemilu Universitas Indonesia Titi Angraini menyatakan, revisi Undang-Undang Pemilihan Umum (UU Pemilu) mesti berpedoman pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapus ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold.

Revisi UU Pemilu ini diketahui telah masuk dalam program legislasi nasional (Prolegnas) 2025 oleh DPR-RI.

"Putusan hari ini harus menjadi pedoman bagi pembentuk undang-undang, presiden, ataupun DPR," kata Titi saat ditemui di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (2/1/2025).

Menkum Akan Kaji Pemberlakuan Putusan Presidential Threshold Dihapus

Menkum Akan Kaji Pemberlakuan Putusan Presidential Threshold Dihapus

()

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapus ambang batas pencalonan presiden 20% atau presidential threshold. Supratman akan mempelajari putusan itu.

"Pemerintah tentu menghargai putusan tersebut, dan kami akan pelajari terkait dengan semua putusannya. Tapi di lain sisi nanti pemerintah tentu akan koordinasi terkait hal tersebut, karena di putusan walaupun saya belum baca lengkap kan MK tidak menyatakan bahwa kapan diberlakukan, pemberlakuannya kapan, apakah 2029 atau 2034, karena itu nanti kami tetap berpandangan bahwa putusan MK itu bersifat final dan mengikat," kata Supratman ketika dihubungi, Kamis (2/1/2025).

Presidential Threshold Dihapus, Zulhas: Kabar Gembira Bagi Perkembangan Demokrasi

Presidential Threshold Dihapus, Zulhas: Kabar Gembira Bagi Perkembangan Demokrasi

()

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Zulkifli Hasan mengatakan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapus ambang batas pencalonan Presiden (presidential threshold) merupakan kabar gembira bagi demokrasi Indonesia.

"Tentu kabar gembira bagi perkembangan demokrasi kita. Putusan bersifat final dan mengikat," ujar Zulkifli kepada Kompas.com, Kamis (2/1/2025).

Zulhas, sapaan akrabnya, menyatakan bahwa PAN menghormati dan menerima putusan MK.

"PAN menghormati dan menerima putusan MK yang sudah berkali-kali digugat oleh masyarakat," ujar dia.

Bersyukur Presidential Threshold Dihapus, PKS: Ketimbang Cuma 2-3 Pasangan Seperti Pilpres 2014-2024

Bersyukur Presidential Threshold Dihapus, PKS: Ketimbang Cuma 2-3 Pasangan Seperti Pilpres 2014-2024

()

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Majelis Syura Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Hidayat Nur Wahid (HNW) mengatakan, PKS bersyukur Mahkamah Konstitusi (MK) menghapus ambang batas pencalonan presiden (presidential threshold).

HNW menyebut PKS mendukung keputusan MK itu meskipun terlambat.

"Iya, dan kami PKS dukung keputusan MK tersebut sekalipun terlambat. Setelah banyak pihak termasuk PKS mengajukan JR terkait PT 20 persen, Alhamdulillah akhirnya MK mengabulkan juga," ujar HNW kepada Kompas.com, Kamis (2/1/2025).

HNW menyampaikan, PKS menyambut baik dan mendukung keputusan MK tersebut.

MK Hapus Presidential Threshold, Anwar Usman dan Satu Hakim Dissenting Opinion

MK Hapus Presidential Threshold, Anwar Usman dan Satu Hakim Dissenting Opinion

()

JAKARTA, KOMPAS.com - Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman dan Daniel Yusmic Foekh menyampaikan pendapat berbeda atau dissenting opinion dalam putusan MK nomor perkara 62/PUU-XXII/2024.

Putusan MK tersebut menghapus aturan ambang batas pencalonan presiden dan calon wakil presiden atau presidential threshold yang selama ini tertuang dalam Undang-Undang Pemilu.

Anwar dan Daniel menilai, para pemohon yakni empat orang mahasiswa Fakultas Syariah dan Hukum Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga tidak mempunyai kedudukan hukum dalam permohonan yang mereka ajukan.

MK Hapus Presidential Threshold, Tonggak Baru dalam Demokrasi Indonesia

MK Hapus Presidential Threshold, Tonggak Baru dalam Demokrasi Indonesia

()

JAKARTA, KOMPAS.com - Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) menyebut bahwa penghapusan ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden (presidential threshold) oleh Mahkamah Konstitusi (MK) adalah tonggak baru dalam demokrasi Indonesia.

Sebab, setiap partai politik memiliki hak setara untuk mencalonkan pasangan calon presiden dan wakil presiden.

"Penghapusan presidential threshold adalah tonggak baru dalam demokrasi Indonesia," kata Manajer Program Perludem Fadli Ramadhanil dalam keterangannya, Kamis (2/1/2024).

"Langkah ini diharapkan tidak hanya memperkuat prinsip kesetaraan, tetapi juga membuka ruang kompetisi politik yang lebih adil dan inklusif, menghindarkan masyarakat dari polarisasi, dan memperluas alternatif pilihan bagi rakyat Indonesia,” ujarnya lagi.

Setuju Presidential Threshold Dihapus, PAN: Semoga Banyak Capres-Cawapres Muncul

Setuju Presidential Threshold Dihapus, PAN: Semoga Banyak Capres-Cawapres Muncul

()

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Saleh Partaonan Daulay setuju dengan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapus ambang batas pencalonan presiden (presidential threshold).

Saleh menyebut, PAN selama ini memang berjuang untuk menghapus presidential threshold.

"PAN mendukung MK yang memutuskan menghapus presidential threshold (PT) minimal 20 persen kursi DPR atau suara sah 25 persen nasional pada pemilu. PAN telah lama ikut berjuang bersama komponen bangsa lainnya untuk menghapus PT tersebut," ujar Saleh kepada Kompas.com, Kamis (2/1/2025).

Nasdem Sebut Pelaksanaan Pilpres Bakal Rumit karena Tak Ada Presidential Threshold

Nasdem Sebut Pelaksanaan Pilpres Bakal Rumit karena Tak Ada Presidential Threshold

()

JAKARTA, KOMPAS.com - Partai Nasdem menilai, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapus ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold bakal merumitkan pelaksanaan pemilihan presiden.

Sekretaris Jenderal Partai Nasdem Hermawi Taslim berpandangan, MK kurang memperhatikan dampak atau kerumitan yang muncul ketika memutuskan menghapus presidential threshold.

"Putusan MK itu kurang memperhatikan berbagai konsekuensi yang akan membawa kerumitan dan kesulitan dalam praktiknya kelak," kata Hermawi kepada Kompas.com, Kamis (2/1/2025).

Hermawi berpandangan, presidential threshold diperlukan sebagai bagian dari aturan permainan, sekaligus seleksi awal untuk mencari pemimpin yang kredibel.

Presidential Threshold Dihapus Setelah 36 Kali Digugat ke MK

Presidential Threshold Dihapus Setelah 36 Kali Digugat ke MK

()

JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan, Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang ambang batas pencalonan presiden (presidential threshold) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar (UUD) Negara Republik Indonesia 1945.

Putusan MK nomor 62/PUU-XXII/2024 ini menjadi pertanda norma pasal yang membatasi pencalonan presiden ini dihapus sejak putusan dibacakan di ruang sidang MK, Kamis (2/1/2024).

Aktivis pemilu sekaligus pengajar hukum pemilu Universitas Indonesia, Titi Anggraini mengatakan, putusan yang ditunggu-tunggu para pegiat pemilu ini muncul setelah 36 gugatan dilayangkan ke MK.

MK Sebut Presidential Threshold Berisiko Hadirkan Calon Tunggal di Pilpres jika Dipertahankan

MK Sebut Presidential Threshold Berisiko Hadirkan Calon Tunggal di Pilpres jika Dipertahankan

()

JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Konstitusi (MK) berpandangan jika ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold dipertahankan dalam sistem pemilihan, maka pemilihan presiden bisa saja mengarah pada calon tunggal.

Hal itu disampaikan Hakim Konstitusi Saldi Isra dalam membacakan pertimbangan putusan perkara nomor 62/PUU-XXII/2024 yang digelar di Ruang Sidang Utama MK, Jakarta Pusat, Kamis (2/1/2025).

Saldi mengatakan, ambang batas pencalonan presiden menyebabkan kecenderungan agar setiap pemilu bisa menghadirkan dua pasangan calon saja.

Pertimbangan Lengkap MK Hapus Ketentuan Presidential Threshold

Pertimbangan Lengkap MK Hapus Ketentuan Presidential Threshold

()

JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Konstitusi (MK) menghapus ketentuan mengenai ambang batas pencalonan presiden dan calon wakil presiden atau presidential threshold melalui putusan perkara nomor 62/PUU-XXII/2024 tentang Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu).

Diketahui, aturan ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden oleh partai politik atau gabungan partai politik terakhir adalah paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau 25 persen dari suara sah nasional. Sebagaimana diatur dalam Pasal 222 Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017.

Penerapan Presidential Threshold dari Pemilu 2004 hingga Dihapus oleh MK

Penerapan Presidential Threshold dari Pemilu 2004 hingga Dihapus oleh MK

()

JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Konstitusi (MK) menghapus ketentuan mengenai ambang batas pencalonan presiden dan calon wakil presiden atau presidential threshold yang termaktub dalam Pasal 222 Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu).

Diketahui, aturan ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden oleh partai politik atau gabungan partai politik terakhir adalah paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau 25 persen dari suara sah nasional.

"Menyatakan norma Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,” kata Ketua MK Suhartoyo dalam sidang di gedung MK, Jakarta, Kamis (2/1/2025).

Presidential Threshold Dihapus, Semua Parpol Berhak Usulkan Capres-Cawapres

Presidential Threshold Dihapus, Semua Parpol Berhak Usulkan Capres-Cawapres

()

JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan setiap partai politik peserta pemilu berhak mengusulkan pasangan calon presiden dan calon wakil presiden (capres dan cawapres).

Pasalnya, dalam putusan perkara nomor 62/PUU-XXII/2024 tentang Undang-Undang Pemilu, MK menghapus aturan terkait ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden atau presidential threshold.

"Semua partai politik peserta pemilu berhak mengusulkan pasangan calon presiden dan wakil presiden," ujar hakim MK Saldi Isra dalam pembacaan putusan di ruang sidang MK, Jakarta, Kamis (2/1/2025).

MK Hapus Presidential Threshold karena Dinilai Langgar Moralitas dan Tak Adil

MK Hapus Presidential Threshold karena Dinilai Langgar Moralitas dan Tak Adil

()

JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Konstitusi (MK) menghapus ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden (presidential threshold) 20 persen melalui putusan perkara nomor 62/PUU-XXII/2024 tentang Undang-undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017.

Dalam pertimbangan putusan, Hakim Konstitusi Saldi Isra menyebut, Pasal 222 UU Nomor 7 Tahun 2017 yang mengatur ambang batas pencalonan bertentangan dengan hak politik dan kedaulatan rakyat, sekaligus melanggar moralitas.

"Namun juga melanggar moralitas, rasionalitas, dan ketidakadilan yang intolerable serta nyata-nyata bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945," ujar Saldi dalam di ruang sidang MK, Jakarta, Kamis (2/1/2025).

MK Hapus Ketentuan Presidential Threshold

MK Hapus Ketentuan Presidential Threshold

()

 

JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Konstitusi (MK) menghapus ketentuan ambang batas pencalonan presiden dan calon wakil presiden atau presidential threshold.

Hal tersebut diputuskan dalam sidang perkara nomor 62/PUU-XXII/2024 yang digelar di Ruang Sidang MK, Jakarta, Kamis (2/1/2025).

"Mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya," ujar Ketua MK, Suhartoyo saat membacakan putusan.

"Menyatakan norma Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,” imbuhnya.