Ambang Batas Pencalonan Presiden Dihapus

Presidential Threshold Dihapus, Pakar Sarankan Ambang Batas Maksimal agar Tak Ada Aksi Borong Partai

Presidential Threshold Dihapus, Pakar Sarankan Ambang Batas Maksimal agar Tak Ada Aksi Borong Partai

()

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengajar hukum pemilu Universitas Indonesia, Titi Anggraini mengusulkan agar ada ambang batas maksimal koalisi partai yang hendak mengusung calon presiden dan wakil presiden.

Hal ini diperlukan agar tidak ada aksi borong partai yang dilakukan meskipun ambang batas minimal (presidential threshold) telah dihapus oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

"Ambang batas maksimal sangat mungkin untuk diterapkan mengingat adanya lampu hijau dari MK yang tidak menghendaki praktik dominasi kelompok politik tertentu yang mengarah pada borong partai," ujarnya saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (4/1/2024).

Apa Dampak Penghapusan Presidential Threshold Bagi Partai dan Publik?

Apa Dampak Penghapusan Presidential Threshold Bagi Partai dan Publik?

()

JAKARTA, KOMPAS.com - Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menghapus ketentuan ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold membuka babak baru dalam sistem politik Indonesia.

Putusan ini, yang dibacakan dalam sidang perkara nomor 62/PUU-XXII/2024 pada Kamis (2/1/2025), disambut baik oleh berbagai pihak karena dinilai dapat memperkuat demokrasi dan menciptakan peluang bagi kader potensial partai politik untuk tampil sebagai pemimpin nasional.

Ketua MK Suhartoyo menyatakan, Pasal 222 UU Pemilu bertentangan dengan konstitusi dan tidak lagi memiliki kekuatan hukum mengikat.

Mengapa Penghapusan Presidential Threshold Penting bagi Masa Depan Demokrasi?

Mengapa Penghapusan Presidential Threshold Penting bagi Masa Depan Demokrasi?

()

JAKARTA, KOMPAS.com - Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menghapus ketentuan ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold merupakan langkah besar yang dapat membawa perubahan signifikan pada lanskap politik Indonesia.

Putusan ini diumumkan dalam sidang perkara nomor 62/PUU-XXII/2024 pada Kamis (2/1/2025), dan telah menimbulkan berbagai reaksi dari berbagai pihak.

Ketua MK Suhartoyo menyampaikan Pasal 222 UU Pemilu bertentangan dengan konstitusi dan tidak lagi memiliki kekuatan hukum mengikat.

"Mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya. Menyatakan norma Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat," katanya saat membacakan amar putusan.

Presidential Threshold Dihapus, DPR Diimbau Taat saat Revisi UU Pemilu

Presidential Threshold Dihapus, DPR Diimbau Taat saat Revisi UU Pemilu

()

JAKARTA, KOMPAS.com - Penghapusan ketentuan ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold oleh Mahkamah Konstitusi (MK) menjadi tonggak penting dalam perjalanan demokrasi Indonesia.

Direktur Democracy and Election Empowerment Partnership (DEEP) Indonesia, Neni Nur Hayati, menilai putusan ini sebagai langkah besar menuju demokrasi yang lebih inklusif. Namun, ia menegaskan bahwa peran DPR sangat vital dalam memastikan implementasi putusan ini.

"DPR memiliki peranan yang sangat vital untuk memastikan perubahan ini dapat dilaksanakan," kata Neni dalam keterangannya seperti dikutip pada Jumat (3/1/2025).

Putusan MK Hapus Presidential Threshold Dinilai Kembalikan Cita-cita Demokrasi

Putusan MK Hapus Presidential Threshold Dinilai Kembalikan Cita-cita Demokrasi

()

JAKARTA, KOMPAS.com - Setelah beberapa kali ditolak, Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menghapus ketentuan ambang batas pencalonan presiden dan calon wakil presiden atau presidential threshold.

Putusan ini dibacakan dalam sidang perkara nomor 62/PUU-XXII/2024 di Ruang Sidang MK, Jakarta, pada Kamis (2/1/2025).

"Mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya. Menyatakan norma Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat," kata Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar putusan dalam sidang tersebut.

Putusan MK tentang Presidential Threshold dan Respons Partai Politik

Putusan MK tentang Presidential Threshold dan Respons Partai Politik

()

JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Konstitusi (MK) baru-baru ini mengabulkan gugatan mengenai ketentuan ambang batas pencalonan presiden dan calon wakil presiden, atau yang dikenal dengan istilah presidential threshold.

Putusan ini diambil dalam sidang perkara nomor 62/PUU-XXII/2024 yang berlangsung pada Kamis, 2 Januari 2025.

Dengan keputusan ini, MK menetapkan bahwa partai politik peserta pemilu memiliki hak untuk mengusulkan pasangan calon presiden dan calon wakil presiden tanpa adanya batasan prosentase kursi DPR atau suara sah nasional.

Presidential Threshold Dihapus, Zulhas: Kabar Gembira Bagi Perkembangan Demokrasi

Presidential Threshold Dihapus, Zulhas: Kabar Gembira Bagi Perkembangan Demokrasi

()

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Zulkifli Hasan mengatakan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapus ambang batas pencalonan Presiden (presidential threshold) merupakan kabar gembira bagi demokrasi Indonesia.

"Tentu kabar gembira bagi perkembangan demokrasi kita. Putusan bersifat final dan mengikat," ujar Zulkifli kepada Kompas.com, Kamis (2/1/2025).

Zulhas, sapaan akrabnya, menyatakan bahwa PAN menghormati dan menerima putusan MK.

"PAN menghormati dan menerima putusan MK yang sudah berkali-kali digugat oleh masyarakat," ujar dia.

MK Hapus Ambang Batas Pencalonan Presiden, Semua Parpol Bisa Usung Capres

MK Hapus Ambang Batas Pencalonan Presiden, Semua Parpol Bisa Usung Capres

()

JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Konstitusi (MK) menghapus ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold yang diatur dalam Pasal 222 Undang-Undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017.

Keputusan ini tertuang dalam putusan perkara nomor 62/PUU-XXII/2024 itu dibacakan oleh Ketua MK Suhartoyo di ruang sidang MK, Kamis (2/1/2024).

"Mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya," ujar Suhartoyo saat membacakan putusan.

Suhartoyo mengatakan, norma Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109) bertentangan dengan UUD 1945.