Ambang Batas Presiden

Presidential Threshold Dihapus MK, DPD RI Ingin Pilpres Bisa Diikuti Calon Independen

Presidential Threshold Dihapus MK, DPD RI Ingin Pilpres Bisa Diikuti Calon Independen

()

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua DPD RI Sultan Najamuddin ingin pemilihan presiden (pilpres) juga bisa diikuti oleh calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) independen atau yang tidak didukung atau menjadi bagian dari partai politik (parpol).

Hal itu disampaikan setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan menghapus presidential threshold yang mensyaratkan seorang capres-cawapres harus didukung oleh parpol atau gabungan parpol yang memiliki 20 persen suara di parlemen atau mengantongi 25 persen suara sah nasional saat pemilu terakhir.

Ini 4 Mahasiswa Jogja yang Gugat Ambang Batas Capres dan Dikabulkan MK

Ini 4 Mahasiswa Jogja yang Gugat Ambang Batas Capres dan Dikabulkan MK

()

Mahkamah Konstitusi (MK) menghapus aturan ambang batas presiden atau presidential threshold. Pihak yang menggugat aturan dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum itu adalah empat mahasiswa dari UIN Sunan Kalijaga, Yogyakarta.

Dilansir detikJogja, empat orang yang menggugat itu adalah Enika Maya Oktavia, Rizki Maulana Syafei, Faisal Nasirul Haq, dan Tsalis Khoirul Fatna. Keempatnya merupakan mahasiswa tingkat akhir di Fakultas Syari’ah dan Hukum UIN Sunan Kalijaga, Yogyakarta.

Salah satu pemohon, Enika, mengatakan gugatan itu tidak membawa-bawa institusi dan merupakan personal. Meski, identitas sebagai mahasiswa UIN Jogja melekat saat proses persidangan.

PT 20% Dihapus, Komisi II DPR Bahas Jumlah Kandidat Pilpres Usai Reses

PT 20% Dihapus, Komisi II DPR Bahas Jumlah Kandidat Pilpres Usai Reses

()

Ketua Komisi II DPR, Rifqinizamy Karsayuda, mengatakan pihaknya akan menggelar rapat dengan pemerintah menindaklanjuti keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait ambang batas pencalonan presiden (presidential threshold). Rifqi menyebut rapat tersebut akan digelar usai reses DPR yang berlangsung hingga 20 Januari 2025.

"Kami menghormati keputusan MK dan kami memahami keputusan MK itu bersifat final and binding, final dan mengikat. (Rapat) pascareses kami evaluasi dulu pemilu dan pilkada," kata Rifqi kepada wartawan, Jumat (3/1/2025).

PKB soal MK Hapus Ambang Batas 20%: Kado Tahun Baru yang Akan Kontroversi

PKB soal MK Hapus Ambang Batas 20%: Kado Tahun Baru yang Akan Kontroversi

()

PKB menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapus ambang batas atau presidential threshold (PT) minimal 20% kursi DPR atau memperoleh 25% suara sah nasional di pemilu sebelumnya sebagai syarat pencalonan presiden dan wakil presiden. Waketum PKB Jazilul Fawaid menilai putusan itu akan menuai kontroversi.

"Ini kado tahun baru yang akan menuai berbagai pandangan, polemik, dan kontroversi," kata Jazilul kepada wartawan, Kamis (2/1/2025).

Ketua Fraksi PKB DPR ini menilai putusan itu merupakan open legal policy sehingga perlu ditindaklanjuti dalam revisi Undang-Undang (UU) Pemilu. Di sisi lain, lanjut dia, PKB akan menyusun langkah terkait putusan itu.

MK Bakal Bacakan Putusan 4 Gugatan Ambang Batas Calon Presiden Hari Ini

MK Bakal Bacakan Putusan 4 Gugatan Ambang Batas Calon Presiden Hari Ini

()

Mahkamah Konstitusi (MK) akan menggelar sidang putusan pengujian undang-undang hari ini. Total 18 perkara yang akan diputus, empat di antaranya merupakan permohonan uji materi terkait ambang batas pencalonan presiden.

Sidang akan digelar di ruang sidang gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (2/1/2025). Sidang putusan akan dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo.

Berdasarkan situs MK, sebanyak empat perkara terkait UU Nomor 7 Tahun 2017 akan diputus. Perkara itu mengenai persyaratan ambang batas pencalonan presiden.