Amir Syahbana

Kasus Korupsi Timah, Eks Kadis ESDM Babel Amir Syahbana Dihukum Bayar Uang Pengganti Rp 325 Juta

Kasus Korupsi Timah, Eks Kadis ESDM Babel Amir Syahbana Dihukum Bayar Uang Pengganti Rp 325 Juta

()

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kepulauan Bangka Belitung, Amir Syahbana dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp 325.000.0000.

Uang pengganti itu merupakan pidana tambahan yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat sesuai nilai rasuah yang diterima Amir Syahbana dalam kasus dugaan korupsi pada tata niaga komoditas timah.

“Menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti kepada terdakwa sebesar Rp 325.000.000,” kata Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Fajar Kusuma Aji di ruang sidang, Rabu (11/12/2024).

Kasus Korupsi Timah, Eks Kadis ESDM Babel Divonis 4 Tahun Penjara

Kasus Korupsi Timah, Eks Kadis ESDM Babel Divonis 4 Tahun Penjara

()

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Pelaksana Tugas Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (Plt Kadis ESDM) Bangka Belitung, Amir Syahbana, divonis 4 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah.

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menyatakan, Amir terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan telah menyalahgunakan kewenangan sebagaimana diatur dalam Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena situ dengan pidana penjara selama 4 tahun," kata Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Fajar Kusuma Aji, di ruang sidang, Rabu (11/12/2024).