Amnesti

Kemenkum Asesmen Napi Penerima Amnesti, Target Selesai Akhir Tahun

Kemenkum Asesmen Napi Penerima Amnesti, Target Selesai Akhir Tahun

()

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengatakan asesmen terhadap narapidana yang diusulkan menerima amnesti kini tengah dilakukan. Ia mengatakan asesmen selesai pada akhir tahun sehingga bisa diajukan ke DPR pada awal 2025.

"Kami berharap mudah-mudahan dalam waktu dekat, di akhir tahun bisa selesai, sehingga di awal tahun kami bisa ajukan ke parlemen setelah masa persidangan di parlemen dinyatakan dimulai," kata Supratman kepada wartawan di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (16/12/2024).

Supratman menjelaskan, dalam proses asesmen, dipertimbangkan terkait tindak pidana yang dilakukan narapidana. Kemudian, sikap narapidana dalam selama menjalani hukuman.

Pemerintah Janji Buka Siapa Saja Napi yang Dapat Amnesti dari Prabowo

Pemerintah Janji Buka Siapa Saja Napi yang Dapat Amnesti dari Prabowo

()

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Hukum Supratman Andi Agtas berjanji akan mengumumkan siapa saja narapidana (napi) yang mendapat amnesti atau pengampunan dari Presiden Prabowo Subianto.

Supratman mengaku menyambut baik desakan agar pemerintah transparan terkait pemberian amnesti ini.

"Memang akan kita umumkan. Justru saya menyambut baik. Hari ini dan kemarin saya diminta oleh Amnesty International yang merupakan sebuah gerakan masyarakat sipil, demikian pula beberapa LSM juga menyatakan hal yang sama," ujar Supratman di Istana, Jakarta, Senin (16/12/2024).

44.000 Narapidana Bakal Diberi Amnesti, Menteri Pigai: Karena Kemanusiaan

44.000 Narapidana Bakal Diberi Amnesti, Menteri Pigai: Karena Kemanusiaan

()

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai menilai, aspek kemanusiaan menjadi alasan di balik rencana pemberian amnesti terhadap ribuan warga binaan.

Menurutnya, mereka yang akan diberi amnesti sebelumnya ditahan terkait kasus politik, UU ITE, pengguna narkotika yang semestinya direhabilitasi, mengalami gangguan jiwa dan pengidap HIV/AIDS.

“Terkait amnesti ini, salah satu yang menjadi pertimbangan adalah aspek kemanusiaan dan semangat rekonsiliasi. Presiden memiliki perhatian pada aspek itu, maka tentu saja ini menjadi keputusan politik yang humanis berlandaskan HAM sebagaimana tertuang dalam poin satu Astacita,” kata Pigai melansir Antara, Minggu (15/12/2024).

Apa Itu Hak Amnesti Presiden? Ini Penjelasan, Ketentuan dan Sejarahnya

Apa Itu Hak Amnesti Presiden? Ini Penjelasan, Ketentuan dan Sejarahnya

()

Amnesti merupakan salah satu hak prerogatif Presiden. Amnesti diberikan oleh Presiden dengan memperhatikan pertimbangan dari Mahkamah Agung (MA) serta Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), atau dapat diberikan tanpa pengajuan permohonan terlebih dahulu.

Selain amnesti, ada juga abolisi, grasi hingga rehabilitasi yang termasuk dalam salah satu bentuk hak prerogatif Presiden. Sebagaimana diatur dalam Pasal 14 Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945, bahwa "Presiden memberi grasi, amnesti, abolisi, dan rehabilitasi."

Amnesti dapat diartikan sebagai pengampunan atau penghapusan hukuman yang diberikan oleh kepala negara (Presiden) kepada seseorang atau sekelompok orang yang telah melakukan tindak pidana tertentu. Amnesti yang diberikan untuk banyak orang dapat disebut sebagai amnesti umum.

4 Hal Diketahui Jelang Puluhan Ribu Napi Bakal Diberi Amnesti

4 Hal Diketahui Jelang Puluhan Ribu Napi Bakal Diberi Amnesti

()

Pemerintah akan memberikan amnesti terhadap warga binaan atau narapidana. Sebanyak 44 ribu napi berpeluang mendapatkan amnesti.

Hal ini sudah dibahas Menteri Hukum Supratman Andi Agtas saat rapat internal dengan Presiden Prabowo Subianto di Istana Presiden, Jakarta, Jumat (13/12/2024). Berikut poin-poin pembahasannya

Supratman menyebutkan ada kemungkinan 44 ribu warga binaan yang diberi amnesti. Angka tersebut baru sebatas usulan.

"Saat ini yang kita data dari Kementerian Imipas yang memungkinkan untuk diusulkan amnesti kurang lebih sekitar 44 ribu sekian orang ya. Saya belum tahu persis jumlahnya berapa. Namun demikian ini kan baru paparan," kata Supratman.

Menkum Ungkap Amnesti Napi Terkait Kasus Papua Bagian dari Rekonsiliasi

Menkum Ungkap Amnesti Napi Terkait Kasus Papua Bagian dari Rekonsiliasi

()

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengungkap kategori narapidana kasus Papua yang akan dapat remisi di antaranya para aktivis. Amnesti terkait kasus Papua ini, menurutnya, bagian dari rekonsiliasi.

"Kasusnya rata-rata teman-teman aktivis, ekspresi menyangkut soal apa ya. Dan ini bagian dari upaya kita melakukan upaya rekonsiliasi terhadap teman-teman di Papua," kata Supratman kepada wartawan di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (13/12/2024).

"Ini upaya iktikad baik bagi pemerintah untuk mempertimbangkan bagaimana kemudian Papua bisa menjadi lebih tenang dan sebagainya. Ini iktikad baik pemerintah untuk itu," lanjutnya.

Pengedar dan Bandar Narkoba Dikecualikan dari 44.000 Daftar Napi yang Berpotensi Dapat Amnesti

Pengedar dan Bandar Narkoba Dikecualikan dari 44.000 Daftar Napi yang Berpotensi Dapat Amnesti

()

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas menyatakan, pemerintah tidak akan memberikan pengampunan (amnesti) kepada pengedar dan bandar narkoba.

Pemberian amnesti yang disetujui Presiden Prabowo Subianto hanya terbatas pada pengguna sesuai ketentuan Mahkamah Agung (MA), kasus penghinaan, sakit berkepanjangan, hingga beberapa kasus-kasus yang terkait dengan Papua.

Dengan begitu, pengedar dan bandar narkoba tidak termasuk dalam daftar yang diusulkan mendapat amnesti.

Hal ini dikatakannya usai rapat bersama Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra; Menteri HAM Natalius Pigai, dan Presiden Prabowo di Istana Kepresidenan Jakarta, Jumat (13/12/2024).

Menkum Tegaskan Tak Akan Beri Amnesti ke Pengedar dan Bandar Narkoba

Menkum Tegaskan Tak Akan Beri Amnesti ke Pengedar dan Bandar Narkoba

()

Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas menegaskan pemberian amnesti untuk kasus narkoba hanya untuk ke pengguna. Ia menekankan tidak ada amnesti bagi pengedar ataupun bandar narkoba.

"Sama sekali kita tidak akan memberi amnesti kepada mereka yang bersatusnya pengedar, apalagi bandar. Itu tidak akan ada amnesti buat itu," kata Supratman kepada wartawan di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (13/12/2024).

Terkait status pengguna narkoba, Supratman merujuk pada surat edaran Mahkamah Agung. Yakni bisa dikatakan pengguna jika memakai maksimal satu gram.

Jenis Kasus Bakal Diberi Amnesti: Penghinaan Presiden hingga Terkait Papua

Jenis Kasus Bakal Diberi Amnesti: Penghinaan Presiden hingga Terkait Papua

()

Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, membeberkan jenis kasus narapidana yang akan diberikan amnesti oleh pemerintah. Jenis kasus tersebut mulai dari penghinaan kepada Presiden, ITE, hingga terkait Papua.

"Beberapa kasus yang terkait dengan kasus-kasus penghinaan terhadap, ataupun ITE yang terkait dengan kepala negara, atau itu Presiden meminta untuk diberi amnesti," kata Supratman di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (13/12/2024).

Ada juga amnesti terhadap narapidana yang sakit berkepanjangan, mengalami gangguan jiwa, hingga HIV. Presiden Prabowo Subianto, kata Supratman, setuju kategori tersebut diberikan amnesti.

Prabowo Setuju Beri Pengampunan untuk Puluhan Ribu Napi

Prabowo Setuju Beri Pengampunan untuk Puluhan Ribu Napi

()

JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Prabowo Subianto menyetujui pemberian amnesti atau pengampunan kepada puluhan ribu narapidana atau warga binaan atas dasar kemanusiaan.

Namun, kepastian soal jumlah napi yang diberi amnesti masih menunggu pertimbangan DPR.

Hal ini disampaikan Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas usai rapat dengan Presiden Prabowo di Istana Kepresidenan Jakarta, Jumat (13/12/2024).

Rapat itu juga turut dihadiri Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra; serta Menteri HAM Natalius Pigai.

Pemerintah Bahas Peluang Amnesti 44 Ribu Napi, Bakal Kurangi Isi Lapas 30%

Pemerintah Bahas Peluang Amnesti 44 Ribu Napi, Bakal Kurangi Isi Lapas 30%

()

Pemerintah melakukan pembahasan pemberian amnesti terhadap warga binaan atau narapidana. Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyebutkan ada kemungkinan 44 ribu warga binaan yang diberi amnesti.

"Saat ini yang kita data dari Kementerian Imipas yang memungkinkan untuk diusulkan amnesti kurang lebih sekitar 44 ribu sekian orang ya. Saya belum tahu persis jumlahnya berapa. Namun demikian ini kan baru paparan," kata Supratman kepada wartawan di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (13/12/2024).

Angka tersebut baru sebatas usulan. Supratman mengatakan Presiden Prabowo Subianto setuju dengan pemberian amnesti dan akan dilanjutkan dengan pembahasan bersama DPR.

Yusril hingga Supratman Temui Presiden, Bahas Transfer of Prisoner hingga Amnesti

Yusril hingga Supratman Temui Presiden, Bahas Transfer of Prisoner hingga Amnesti

()

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Koordinator (Menko) Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra, Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas, hingga Menteri HAM Natalius Pigai menemui Presiden Prabowo Subianto di Istana, Jakarta, Jumat (13/12/2024) siang.

Supratman menjelaskan, mereka akan menggelar rapat terbatas (ratas) terkait penanganan warga binaan.

Dia menyebut transfer of prisoner atau pemulangan narapidana asing ke negara asalnya turut dibahas bersama Prabowo.

"Salah satunya, ya salah satunya, mekanisme transfer," ujar Supratman.