44.000 Narapidana Bakal Dapat Amnesti, Apa Saja Kriterianya?
JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas mengatakan, ada empat kriteria narapidana yang mendapatkan hak untuk pengampunan atau amnesti dari pemerintah.
Sebelumnya, pemerintah mewacanakan akan memberi amnesti kepada 44.000 narapidana, termasuk narapidana kasus korupsi.
Kriteria ini sudah dikaji bersama Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kementerian Imipas).
Ada empat kategori penerima amnesti yang sedang dalam proses asesmen, pertama, yang berkaitan dengan kasus politik di Papua.
Amnesti diberikan kepada individu yang dianggap terlibat makar, tetapi bukan bagian dari gerakan bersenjata.