Pengedar dan Bandar Narkoba Dikecualikan dari 44.000 Daftar Napi yang Berpotensi Dapat Amnesti
JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas menyatakan, pemerintah tidak akan memberikan pengampunan (amnesti) kepada pengedar dan bandar narkoba.
Pemberian amnesti yang disetujui Presiden Prabowo Subianto hanya terbatas pada pengguna sesuai ketentuan Mahkamah Agung (MA), kasus penghinaan, sakit berkepanjangan, hingga beberapa kasus-kasus yang terkait dengan Papua.
Dengan begitu, pengedar dan bandar narkoba tidak termasuk dalam daftar yang diusulkan mendapat amnesti.
Hal ini dikatakannya usai rapat bersama Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra; Menteri HAM Natalius Pigai, dan Presiden Prabowo di Istana Kepresidenan Jakarta, Jumat (13/12/2024).