Pukat UGM: Tindak Pidana Korupsi Tak Bisa Diselesaikan dengan Denda Damai
JAKARTA, KOMPAS.com - Peneliti Pusat Kajian Antikorupsi Universitas Gadjah Mada (Pukat UGM) Zaenur Rohman mengatakan, tindak pidana korupsi tidak bisa diselesaikan dengan denda damai.
Ia menyebutkan, denda damai hanya bisa diperuntukkan untuk tindak pidana ekonomi.
"Tindak pidana korupsi tidak bisa diselesaikan dengan denda damai. Mengapa? Karena denda damai itu khusus untuk tindak pidana ekonomi yang diatur dalam Undang-Undang Darurat (UU Drt) Nomor 7 Tahun 1955," kata Zaenur saat dihubungi, Kamis (26/12/2024).