Amnesty International Indonesia

DPR hingga Kompolnas Diminta Evaluasi Pemakaian Senjata Api oleh Polri

DPR hingga Kompolnas Diminta Evaluasi Pemakaian Senjata Api oleh Polri

()

JAKARTA, KOMPAS.com - Amnesty International Indonesia meminta agar DPR RI menggunakan haknya, sepert hak angket, interpelasi, dan menyatakan pendapat, untuk menyelidiki tanggung jawab kebijakan strategis polisi menyusul rentetan kasus kekerasan polisi sepanjang 2024 ini.

Salah satunya adalah evaluasi pemakaian senjata api. Teranyar, penggunaan senjata api secara tidak proporsional oleh Polri menewaskan Gamma, seorang remaja, di Semarang, Jawa Tengah.

"Pelaksanaan hak-hak DPR termasuk panggil Kapolri harus diarahkan pada evaluasi menyeluruh atas kebijakan penggunaan kekuatan dan juga senjata api maupun senjata ‘kurang mematikan’ sesuai prinsip HAM," kata Direktur Eksekutif Amnesty International, Usman Hamid, Senin (9/12/2024).

Amnesty Sebut Kekerasan Polisi Selama 2024 Bukan Tindakan Oknum, tapi Kebijakan

Amnesty Sebut Kekerasan Polisi Selama 2024 Bukan Tindakan Oknum, tapi Kebijakan

()

JAKARTA, KOMPAS.com - Amnesty International Indonesia menilai bahwa kekerasan yang dilakukan oleh polisi sepanjang 2024 bukan tindakan oknum polisi yang berbuat menyimpang, tetapi memang mencerminkan pola kebijakan represif Korps Bhayangkara.

Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid, menyebutkan bahwa kekerasan oleh polisi terus berulang karena tidak pernah ada evaluasi menyeluruh, terlebih di level pemberi komando, karena tindakan-tindakan yang jelas menyalahi kode etik aparat penegak hukum justru dibenarkan.

"Peristiwa-peristiwa (kekerasan) yang ada di lapangan yang tadi kita lihat bukanlah aparat polisi melakukan tindakan sendiri-sendiri, atau aparat melakukan tindakan melanggar perintah atasannya, melainkan sebuah kebijakan kepolisian. Police policy," kata Usman dalam jumpa pers, Senin (9/12/2024).