Anak Ag

AG Ternyata Sudah Bebas Bersyarat di Kasus Penganiayaan David Ozora

AG Ternyata Sudah Bebas Bersyarat di Kasus Penganiayaan David Ozora

()

Pengacara anak AG, Mangatta Toding Allo, mengatakan kliennya telah dinyatakan bebas bersyarat. AG telah menjalani hukuman terkait kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora.

"Sudah, bebas bersyarat," kata Mangatta kepada detikcom, Senin (16/12/2024).

Mangatta mengatakan anak AG telah keluar dari lapas anak pada 20 Agustus 2024 kemarin. Dia menyebut pembebasan bersyarat terhadap kliennya ini sudah sesuai dengan undang-undang.

"Bebas bersyarat sesuai undang-undang tanggal suratnya dari Kumham 8 Agustus 2024," kata Mangatta.

Kasus Pencabulan oleh Mario Dandy, 2 Saksi Diperiksa Termasuk Korban

Kasus Pencabulan oleh Mario Dandy, 2 Saksi Diperiksa Termasuk Korban

()

Terpidana kasus penganiayaan, Mario Dandy Satriyo, menjalani sidang perkara pencabulan yang diduga dilakukan Mario terhadap mantan pacarnya, inisial AG. Sebanyak dua saksi diperiksa hari ini.

Kuasa hukum AG, Mangatta Toding Allo, mengatakan dua saksi ini adalah saksi pelapor Jason Sembiring dan AG sebagai korban. Selanjutnya ibu korban bakal diperiksa pada sidang mendatang.

"(Saksi) dari pihak kantor kami ada Jason Sembiring yang memberikan keterangan terus ada anak AG, juga ada dari ibu dari AG. Tapi karena tadi waktunya cukup panjang ibunya AG nanti akan disidang selanjutnya," ujar Mangatta kepada wartawan seusai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (11/12/2024).