Ayah di Empat Lawang Perkosa Anaknya Selama 22 Tahun hingga Punya 1 Anak, Sang Istri Juga Dipukuli
KOMPAS.com - ML, ayah berusia 60 tahun di Kecamatan Ulu Musi, Kabupaten Empat Lawang, Sumatera Selatan, ditangkap karena memerkosa anak perempuannya, SA selama 22 tahun. Saat ini SA berusia 36 tahun.
Pemerkosaan pertama kali terjadi tahun 2002 saat korban masih duduk di kelas 1 SMP. Bahkan, dari kekerasan seksual tersebut, SA melahirkan dan memiliki seorang anak laki-laki yang kini diadopsi oleh orang lain.
SA melahirkan tahun 2006 saat masih duduk di bangku kelas 2 SMA.