Anak Usaha

POJK 26/2024 Terbit, Ini Beda Ketentuan Lama vs Baru soal Cakupan Anak Usaha Bank

POJK 26/2024 Terbit, Ini Beda Ketentuan Lama vs Baru soal Cakupan Anak Usaha Bank

()

Bisnis.com, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merilis Peraturan OJK (POJK) No. 26/2024 tentang Perluasan Kegiatan Usaha Perbankan yang berlaku efektif sejak 13 Desember 2024.

Secara umum, terdapat setidaknya 7 poin yang diatur dalam beleid ini. Pertama adalah penyesuaian cakupan perusahaan anak (investee) bank umum agar selaras dengan UU P2SK, kedua yaitu kegiatan penyertaan modal oleh Bank Perekonomian Rakyat (BPR) atau BPR Syariah (BPRS).

Poin ketiga mencakup pengalihan piutang oleh bank umum serta BPR/BPRS, keempat mengatur penjaminan oleh Bank Umum, sedangkan yang kelima ialah pemanfaatan tanda tangan elektronik (TTE) dan perjanjian elektronik oleh bank umum.