Andika-Hendi Cabut Gugatan

Respons Ahmad Luthfi Usai Andika-Hendi Cabut Gugatan di MK

Respons Ahmad Luthfi Usai Andika-Hendi Cabut Gugatan di MK

()

SOLO, KOMPAS.com - Calon Gubernur Jawa Tengah nomor urut 02, Ahmad Luthfi, menanggapi pencabutan gugatan hasil penghitungan suara di Pemilihan Gubernur (Pilgub) Jateng 2024.

Pasangan calon gubernur dan calon wakil gubernur Jateng nomor urut 01, Andika Perkasa-Hendrar Prihadi (Hendi), mengajukan pencabutan gugatan melalui tim kuasa hukumnya lewat surat kepada MK, pada Senin (13/1/2025).

"Kita serahkan ke MK dulu. Pencabutannya kan berproses di MK, kalau MK menetapkan sah pencabutannya itu," kata Ahmad Luthfi, setelah bertemu Presiden ke-7 Joko Widodo di Kota Solo, Jawa Tengah (Jateng), pada Selasa (14/1/2025) siang.

Plot Twist, 5 Gugatan Dicabut Saat Sengketa Pilkada Baru Dimulai

Plot Twist, 5 Gugatan Dicabut Saat Sengketa Pilkada Baru Dimulai

()

JAKARTA, KOMPAS.com - Baru empat hari proses sengketa hasil Pilkada Serentak 2024 berjalan, plot twist sudah banyak bermunculan.

Hingga Senin (13/1/2025) kemarin, ada 5 gugatan sengketa hasil Pilkada 2024 yang layu sebelum berkembang karena mendadak dicabut oleh para calon kepala daerah pemohon

Dalam sidang pemeriksaan pendahuluan, lima gugatan ini harus terhenti meski belum menunjukkan apa pun terkait substansi gugatan mereka.

Gugatan ini dicabut oleh para pemohon yang sebelumnya yakin akan terjadinya kecurangan yang terstruktur, sistematis, dan masif menjadi latar kekalahan mereka di Pilkada.

Saat PDI-P Menyerah di Kandang Sendiri

Saat PDI-P Menyerah di Kandang Sendiri

()

JAKARTA, KOMPAS.com - Jagoan PDI-P pada Pilkada Jawa Tengah (Jateng) 2024, Andika Perkasa dan Hendrar Prihadi atau Hendi, mencabut gugatan sengketa perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK), Senin (13/1/2025).

Bak menyerah sebelum berperang, PDI-P tidak melanjutkan gugatan yang sebelumnya sudah mencapai tahapan sidang pemeriksaan pendahuluan pada Kamis (9/1/2025).

Kala itu, PDI-P menyampaikan beragam tudingan terhadap pelaksanaan Pilkada Jateng yang dianggap membuat Andika-Hendi mengalami kekalahan di kandang sendiri.

MK Benarkan Andika-Hendi Cabut Gugatan Pilkada Jateng

MK Benarkan Andika-Hendi Cabut Gugatan Pilkada Jateng

()

JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Konstitusi (MK) membenarkan adanya pencabutan gugatan perkara pemilihan gubernur (Pilgub) Jawa Tengah yang dilakukan pasangan calon nomor urut 1, Andika Perkasa-Hendrar Prihadi atau Hendi.

Kepala Biro Humas dan Protokol MK, Pan Mohamad Faiz mengatakan, perkara tersebut dicabut hari ini, Senin (13/1/2025).

"Mahkamah Konstitusi telah menerima secara administratif permohonan pencabutan atau penarikan perkara 263 untuk PHPU gubernur dan wakil gubernur Jawa Tengah," kata Faiz saat ditemui di Gedung MK, Jakarta, Senin.

Andika-Hendi Cabut Gugatan di MK, Pengamat: Ganjil, apalagi Jateng Basis PDIP

Andika-Hendi Cabut Gugatan di MK, Pengamat: Ganjil, apalagi Jateng Basis PDIP

()

JAKARTA, KOMPAS.com - Pasangan calon kepala daerah Jawa Tengah, Andika Perkasa dan Hendrar Prihadi atau Hendi mencabut gugatan sengketa perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilkada Jawa Tengah (Jateng) di Mahkamah Konstitusi (MK).

Pengamat politik Dedi Kurnia Syah menilai, ada keganjilan di balik sikap yang diambil PDIP. Terlebih, Jawa Tengah selama ini dikenal sebagai basis atau kandang banteng.

"Bagi PDI-P jarang ditemui mundur di tengah jalan, cabutan gugatan yang dilayangkan, cukup ganjil bagi PDI-P. Terlebih Jateng merupakan basis suara PDI-P yang potensial mereka perjuangkan," kata Dedi kepada Kompas.com, Senin (13/1/2025).

PDIP Pastikan Pencabutan Gugatan Andika-Hendi Tak Terkait Masalah Hasto

PDIP Pastikan Pencabutan Gugatan Andika-Hendi Tak Terkait Masalah Hasto

()

JAKARTA, KOMPAS.com - Juru Bicara PDI-P Guntur Romli menegaskan pencabutan gugatan hasil Pilkada Jawa Tengah 2024 yang diajukan pasangan Andika Perkasa-Hendrar Prihadi ke Mahkamah Konstitusi (MK), tak berkaitan dengan penetapan tersangka Hasto Kristiyanto.

Menurut Guntur, persoalan yang menyeret Hasto selaku Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI-P sudah bergulir sejak 2020. Dengan demikian, sama sekali tidak ada kaitannya dengan kontestasi Pilkada Jawa Tengah 2024 yang diikuti Andika-Hendi.

“Pastinya tidak berhubungan karena kasus yang dituduhkan ke Mas Hasto itu sudah 5 tahun, kejadian tahun 2020, kalau Pilkada ini kan barusan. Kemudian satu sidangnya di MK, satunya di KPK,” ujar Guntur Romli kepada Kompas.com, Senin (13/1/2025).