Andika-Hendi Gugat Ke MK

Andika-Hendi Gugat Hasil Pilkada Jateng ke MK, Ahmad Luthfi: Kita Sudah Tunjuk Tim Pengacara

Andika-Hendi Gugat Hasil Pilkada Jateng ke MK, Ahmad Luthfi: Kita Sudah Tunjuk Tim Pengacara

()

SEMARANG KOMPAS.com - Calon Gubernur Jawa Tengah (Jateng) Terpilih, Ahmad Luthfi menanggapi santai terkait pengajuan permohonan Perselisihan Hasil Pilkada (PHP) 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK) oleh rivalnya pasangan calon nomor urut 1, Andika Perkasa-Hendrar Prihadi.

Luthfi mengaku tak keberakat dengan langkah hukum yang diambil oleh satu-satunya lawan politiknya di Pilkada Jateng tersebut.

Dia dan pasangannya Taj Yasin juga telah menunjuk tim pengacara untuk menghadapi kelanjutan proses hukum setelah gugatan dilayangkan Andika-Hendi.

Andika Perkasa-Hendrar Prihadi Resmi Gugat Hasil Pilkada Jateng ke MK

Andika Perkasa-Hendrar Prihadi Resmi Gugat Hasil Pilkada Jateng ke MK

()

JAKARTA, KOMPAS.com - Pasangan calon gubernur (cagub) dan calon wakil gubernur (cawagub) nomor urut 1 Andika Perkasa-Hendrar Prihadi resmi mendaftarkan gugatan perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) ke Mahkamah Konstitusi, Rabu (11/12/2024).

Berdasarkan laman resmi MK, Andika mendaftarkan gugatannya ke MK sekitar pukul 22.13 WIB dan teregistrasi dengan nomor perkara 266/PAN.MK/e-AP3/12/2024.

Pada perkara ini, eks Panglima TNI itu memberikan kuasa kepada Roy Jansen Siagian dan Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Jawa Tengah sebagai termohon.