Hamdan Zoelva: Belum Ada Kandidat Didiskualifikasi MK karena Pelanggaran TSM
JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa hukum pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi-Taj Yasin, Hamdan Zoelva, menyatakan bahwa Mahkamah Konstitusi (MK) belum pernah mendiskualifikasi kandidat kepala daerah karena tuduhan kecurangan terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).
Hal ini disampaikan Hamdan merespons petitum gugatan yang diajukan pasangan Andika Perkasa-Hendrar Prihadi yang meminta MK mendiskualifikasi Ahmad Luthfi-Taj Yasin karena dianggap melakukan kecurangan TSM..
"Kita harus refleksi pada seluruh keputusan MK selama ini, saya belum menemukan ada yang didiskualifikasi oleh MK karena pelanggaran TSM," kata Hamdan saat ditemui di Gedung MK, Jakarta, Kamis (9/1/2025).