Andika-Hendi Minta Luthfi-Yasin Didiskualifikasi

Hamdan Zoelva: Belum Ada Kandidat Didiskualifikasi MK karena Pelanggaran TSM

Hamdan Zoelva: Belum Ada Kandidat Didiskualifikasi MK karena Pelanggaran TSM

()

JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa hukum pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi-Taj Yasin, Hamdan Zoelva, menyatakan bahwa Mahkamah Konstitusi (MK) belum pernah mendiskualifikasi kandidat kepala daerah karena tuduhan kecurangan terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).

Hal ini disampaikan Hamdan merespons petitum gugatan yang diajukan pasangan Andika Perkasa-Hendrar Prihadi yang meminta MK mendiskualifikasi Ahmad Luthfi-Taj Yasin karena dianggap melakukan kecurangan TSM..

"Kita harus refleksi pada seluruh keputusan MK selama ini, saya belum menemukan ada yang didiskualifikasi oleh MK karena pelanggaran TSM," kata Hamdan saat ditemui di Gedung MK, Jakarta, Kamis (9/1/2025).

Kubu Andika-Hendi Sebut Kepala Desa Dikerahkan dan Diintimidasi untuk Menangkan Ahmad Luthfi-Taj Yasin

Kubu Andika-Hendi Sebut Kepala Desa Dikerahkan dan Diintimidasi untuk Menangkan Ahmad Luthfi-Taj Yasin

()

JAKARTA, KOMPAS.com - Pihak pasangan calon Andika Perkasa-Hendrar Prihadi menduga telah terjadi pengerahan aparatur negara secara masif pada Pilkada Jawa Tengah untuk memenangkan pasangan Ahmad Luthfi-Tah Yasin.

Hal ini disampaikan kuasa hukum Andika-Hendi, Roy Jansen, saat membacakan permohonan gugatan mereka dalam sidang sengketa Pilkada Jawa Tengah di Gedung Mahkamah Konstitusi, Kamis (9/1/2025).

“Keterlibatan, keberpihakan, ketidaknetralan kepala desa yang melakukan tindakan yang menguntungkan salah satu paslon yaitu Luthfi dan Taj Yasin,” ujar Roy Jansen, Kamis (9/1/2025).

Andika-Hendi Kutip Dissenting Opinion Hakim Saat Sengketa Pilpres di Sidang PHPU Pilkada Jateng

Andika-Hendi Kutip Dissenting Opinion Hakim Saat Sengketa Pilpres di Sidang PHPU Pilkada Jateng

()

JAKARTA, KOMPAS.com - Pasangan calon gubernur Jawa Tengah Tahun 2024, Andika M.Perkasa dan Hendrar Prihadi alias Hendi, mengutip dissenting opinion yang disampaikan oleh tiga hakim konstitusi saat sengketa Pilpres 2024 lalu.

Hal ini disampaikan oleh Andika-Hendrar melalui kuasa hukum mereka, Roy Jansen, sebagai pembuka berkas permohonan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024, Kamis (9/1/2025).

“Kami akan mengutip dissenting opinion dari tiga hakim konstitusi dalam putusan perselisihan Pilpres 2024 Nomor 2/PHPU.PRES-XXII/2024, tanggal 22 April 2024,” ujar Roy dalam ruang sidang di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Kamis.

Andika-Hendi Minta MK Diskualifikasi Ahmad Luthfi-Taj Yasin

Andika-Hendi Minta MK Diskualifikasi Ahmad Luthfi-Taj Yasin

()

JAKARTA, KOMPAS.com - Pihak pasangan calon Andika Perkasa-Hendrar Prihadi alias Hendi, meminta Mahkamah Konstitusi (MK) untuk mendiskualifikasi pasangan Ahmad Luthfi-Taj Yasin sebagai pemenang Pilkada Jawa Tengah.

Hal ini disampaikan kuas hukum Andika-Hendi, Martina, saat membacakan petitum gugatan mereka dalam sidang sengketa Pilkada Jawa Tengah di Gedung MK, Jakarta, Kamis (9/1/2025).

“Kami memohon majelis hakim membatalkan atau mendiskualifikasi pasangan calon nomor urut 2 atas nama Ahmad Luthfi dan Taj Yasin sebagai pemenang atau calon Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih dalam Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2024,” ujar Marina, Kamis.