Pemerintah Incar Shadow Economy Dikenai Pajak, Bagaimana Caranya?
Bisnis.com, JAKARTA — Wakil Menteri Keuangan Anggito Abimanyu ingin aktivitas ekonomi bayangan atau shadow economy turut dikenai pajak. Ekonom berpendapat, pemerintah harus mempunyai strategi mempuni apabila memang ingin memaksimalkan penerimaan pajak dari aktivitas shadow economy.
Shadow economy biasanya identik dengan kegiatan illegal dan memiliki perputaran uang yang besar. Berdasarkan data dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) tingkat shadow economy di Indonesia mencapai 30-40% dari nilai PDB. Jika, mengacu pada PDB tahun 2020 yang nilainya sebesar Rp20.892,4 triliun , artinya nilai shadow economy mencapai Rp6.000 triliun. Contoh bisnis ini seperti peminjaman uang tanpa melalui bank, judi, hingga prostitusi.