Anggota Dprd Depok Dipolisikan

Anggota DPRD Depok Ditetapkan Tersangka Pencabulan ABG

Anggota DPRD Depok Ditetapkan Tersangka Pencabulan ABG

()

Polres Metro Depok mengusut kasus dugaan pencabulan terhadap anak berusia 15 tahun dengan terlapor anggota DPRD Depok berinisial RK. Polisi menetapkan RK sebagai tersangka pencabulan anak.

"Ya benar (RK sudah tersangka)," kata Kanit PPA Polres Metro Depok Iptu Santy saat dihubungi detikcom, Jumat (3/1/2025).

Santy mengatakan tersangka RK dijerat dengan Pasal 82 Undang-Undang Perlindungan Anak.

"Pasal 82 pencabulan anak di bawah umur," ucapnya.

Sebelumnya, seorang anggota DPRD Kota Depok dilaporkan terkait dugaan pencabulan anak berusia 15 tahun. Orang tua korban melaporkan kejadian itu ke polisi.