Anggota DPRD Depok Jadi Tersangka Kasus Pencabulan Anak
DEPOK, KOMPAS.com - Polisi menetapkan RK, anggota DPRD Depok 2024-2029 sebagai tersangka kasus dugaan pencabulan terhada anak di bawah umur dan telah ditahan.
“Iya, benar (sudah ditahan), RK sudah penetapan sebagai tersangka,” ucap Kepala Unit Pelayanan Perempuan dan Anak Polres Metro Depok Iptu Santy kepada Kompas.com, Jumat (3/1/2025).
Santy menjelaskan, RK dijerat Pasal 82 tentang pencabulan anak di bawah umur dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
“Pasal 82 UU PPA, yakni pelaku dapat dihukum penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara,” ujar Santy.