Dilaporkan ke Polisi, Anggota DPRD NTB Bantah Lakukan Penipuan Rp 1,29 Miliar
MATARAM, KOMPAS.com - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Nusa Tenggara Barat (NTB), Abdul Rahim, dilaporkan ke polisi atas tuduhan penipuan Rp 1,29 miliar dalam 32 paket proyek Pemprov NTB. Abdul Rahim dilaporkan oleh Marga Indra.
"Saya sama Marga sejatinya memang punya hubungan kerja sama proyek tahun 2021, memang namanya pekerjaan ada yang pas ada yang meleset," terang Abdul Rahim ketika dihubungi melalui via whatsapp, pada Selasa (29/10/2024) sore.
Rahim menegaskan bahwa tuduhan penipuan yang dilaporkan pelapor (Marga) tidak benar.