Anggota DPRD NTB Penipuan

Duduk Perkara Anggota DPRD NTB Dilaporkan Dugaan Penipuan Rp 1,29 Miliar

Duduk Perkara Anggota DPRD NTB Dilaporkan Dugaan Penipuan Rp 1,29 Miliar

()

KOMPAS.com - Anggota DPRD Nusa Tenggara Barat (NTB) Dapil V Sumbawa Barat berinisial AR dilaporkan dugaan penipuan senilai Rp 1,29 miliar.

Pria bernama Marga Indra melaporkn AR ke Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah NTB, Rabu (23/10/2024).

AR diduga meminjam uang dengan menjanjikan 32 proyek Pemprov NTB.

Kuasa hukum Marga Indra, Aan Ramadhan, Senin (28/10/2024), menjelaskan, kliennya melaporkan AR atas buntut pekerjaan senilai Rp 1,29 miliar dengan menawarkan 32 paket proyek dari Pemrov NTB.

Dilaporkan ke Polisi, Anggota DPRD NTB Bantah Lakukan Penipuan Rp 1,29 Miliar

Dilaporkan ke Polisi, Anggota DPRD NTB Bantah Lakukan Penipuan Rp 1,29 Miliar

()

MATARAM, KOMPAS.com - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Nusa Tenggara Barat (NTB), Abdul Rahim, dilaporkan ke polisi atas tuduhan penipuan Rp 1,29 miliar dalam 32 paket proyek Pemprov NTB.  Abdul Rahim dilaporkan oleh Marga Indra.

"Saya sama Marga sejatinya memang punya hubungan kerja sama proyek tahun 2021, memang namanya pekerjaan ada yang pas ada yang meleset," terang Abdul Rahim ketika dihubungi melalui via whatsapp, pada Selasa (29/10/2024) sore.

Rahim menegaskan bahwa tuduhan penipuan yang dilaporkan pelapor (Marga) tidak benar.