Antam Gugat Budi Said

Kasus Manipulasi Emas Antam, Crazy Rich Surabaya Budi Said Divonis 15 Tahun Penjara

Kasus Manipulasi Emas Antam, Crazy Rich Surabaya Budi Said Divonis 15 Tahun Penjara

()

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengusaha yang dikenal sebagai crazy rich Surabaya, Budi Said divonis 15 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi manipulasi pembelian emas PT Aneka Tambang (Antam).

Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Tony Irfan mengatakan, Budi Said dinilai terbukti melakukan perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara, memperkaya diri sendiri, orang lain, atau suatu korporasi.

Hal ini sebagaimana diatur diatur Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.