Anthoni Salim

Daftar 20 Penggugat Jokowi-Aguan soal PIK 2, Ada Purnawirawan TNI

Daftar 20 Penggugat Jokowi-Aguan soal PIK 2, Ada Purnawirawan TNI

()

Bisnis.com, JAKARTA – Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) dan konglomerat Agung Sedayu Group Sugianto Kusuma alias Aguan bersama konglomerat Salim Group digugat secara perdata terkait dengan proyek strategis nasional (PSN) PIK 2.

Dalam laman Sistem Informasi Pelayanan Publik (SIPP) PN Jakpus, gugatan terhadap Jokowi dan konglomerat Aguan hingga Salim terkait dengan PSN Tropical Coastland milik PIK 2 itu tertuang dalam Nomor Perkara 754/Pdt.G/2024/PN Jkt.Pst 

Di mana, total penggugat mencapai 20 orang. Beberapa di antaranya merupakan purnawirawan tinggi Tentara Nasional Indonesia (TNI).

Alasan Jokowi hingga Aguan Digugat Rp612 Triliun soal PSN PIK 2

Alasan Jokowi hingga Aguan Digugat Rp612 Triliun soal PSN PIK 2

()

Bisnis.com, JAKARTA – Presiden ke-7 Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi) hingga konglomerat Agung Sedayu Group (ASG) Aguan-Sugianto Kusuma dan bos Salim Group Anthoni Salim digugat ganti rugi senilai Rp612 triliun terkait dengan Proyek Strategis Nasional (PSN) yang digagas oleh PIK 2 yakni Tropical Coastland.

Kuasa Hukum penggugat, Ahmad Khozinudin menjelaskan tuntutan ganti rugi itu dilayangkan usai pengembangan PIK 2 dinilai menyalahi rencana awal.

“Kami minta untuk dihukum membayar ganti rugi yang dialami dan diderita oleh rakyat, tetapi tidak dibayarkan kepada kami tapi dibayarkan kepada negara, Rp612 triliun,” kata Ahmad di Jakarta, Senin (16/12/2024).

Jokowi, Aguan hingga Salim Digugat Rp612 Triliun soal PSN PIK 2

Jokowi, Aguan hingga Salim Digugat Rp612 Triliun soal PSN PIK 2

()

Bisnis.com, JAKARTA – Nama Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), Bos Agung Sedayu Group yakni Aguan-Sugianto Kusuma hingga bos Salim Group Anthony Salim digugat ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) terkait dengan Proyek Strategis Nasional (PSN) Pantai Indah Kapuk (PIK) 2. 

Dalam laman Sistem Informasi Pelayanan Publik (SIPP) PN Jakpus, gugatan terhadap Jokowi dan konglomerat Aguan hingga Salim terkait dengan PSN Tropical Coastland milik PIK 2 itu tertuang dalam Nomor Perkara 754/Pdt.G/2024/PN Jkt.Pst