Antidumping

Sri Mulyani Teken Pengenaan Bea Masuk Antidumping Besi dari China

Sri Mulyani Teken Pengenaan Bea Masuk Antidumping Besi dari China

()

Bisnis.com, JAKARTA — Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menetapkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 71 Tahun 2024 terkait pengenaan bea masuk antidumping terhadap impor besi atau baja dari China.

Beleid itu diteken Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati tentang Pengenaan Bea Masuk Antidumping terhadap Impor Produk H Section dan I Section dari Republik Rakyat Tiongkok dalam PMK 71/2024 yang ditetapkan pada 9 Oktober 2024 dan diundangkan pada 18 Oktober 2024.

Adapun, PMK 71/2024 mulai berlaku efektif selama lima tahun ke depan, yakni sejak 29 Oktober 2024–29 Oktober 2029. Dengan demikian, PMK kni mulai berlaku setelah 7 hari kerja terhitung sejak tanggal diundangkan.

10 Tahun Lebih Antidumping Baja China, Banjir Impor Masih Hantam Industri

10 Tahun Lebih Antidumping Baja China, Banjir Impor Masih Hantam Industri

()

Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah telah memberlakukan perlindungan terhadap industri baja dari gempuran produk impor murah atau dumping dengan hambatan tarif atau tariff barriers berupa bea masuk antidumping (BMAD) selama lebih dari 10 tahun terakhir. 

Baru-baru ini, Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 71/2024 juga kembali memperpanjang BMAD hingga 5 tahun ke depan. Sebelumnya, aturan tersebut muncul pada 2008 lalu lewat PMK No. 39.1/2008 yang membatasi impor produk hot rolled coil (HRC) dari China, India, Rusia, Taiwan, dan Thailand. 

Ekspor Udang RI Turun Kuartal III/2024, Gugatan Antidumping AS Jadi Penyebab

Ekspor Udang RI Turun Kuartal III/2024, Gugatan Antidumping AS Jadi Penyebab

()

Bisnis.com, JAKARTA - Ekspor udang Indonesia mencapai US$1,19 miliar atau turun sebesar 8,1% dibandingkan periode yang sama tahun lalu pada kuartal III/2024 imbas gugatan antidumping Amerika Serikat.

Direktur Pemasaran Direktorat Jenderal Penguatan Daya Saing Produk Kelautan dan Perikanan Erwin Dwiyana menyampaikan, penurunan ekspor salah satunya terjadi di pasar Amerika Serikat, yang merupakan tujuan utama pasar udang Indonesia.

“Penurunan ekspor salah satunya terjadi di pasar Amerika, 9,1% penurunannya,” ungkap Erwin dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Senin (28/10/2024).

Picu Persaingan Tidak Sehat, Eksportir Udang Minta Rate Antidumping Dicabut

Picu Persaingan Tidak Sehat, Eksportir Udang Minta Rate Antidumping Dicabut

()

Bisnis.com, JAKARTA - Asosiasi Produsen Pengolahan dan Pemasaran Produk Perikanan Indonesia (AP5I) merasa keberatan dengan adanya perbedaan rate antidumping antar perusahaan eksportir udang beku. 

AP5I menyebut rate antidumping PT Bahari Makmur Sejati (BMS) dengan PT First Marine Seafood (FMS) dan eksportir udang beku dari Indonesia, yang dikeluarkan oleh Departemen Perdagangan Amerika Serikat (United States Department of Commerce/USDOC) tidak sama.

Ketua Dewan Pengawas AP5I Harry Lukmito menyampaikan, Departemen Perdagangan Amerika Serikat dalam hasil final determinationnya menetapkan rate antidumping untuk responden BMS tetap sebesar 0%, sedangkan FMS dan pelaku usaha lainnya turun dari 6,3% menjadi 3,9%.

AS Turunkan Rate Anti Dumping Produk Udang RI Jadi 3,9%

AS Turunkan Rate Anti Dumping Produk Udang RI Jadi 3,9%

()

Bisnis.com, JAKARTA - Departemen Perdagangan Amerika Serikat (United States Department of Commerce/USDOC) dalam keputusan terbarunya menurunkan rate antidumping produk udang asal Indonesia.

Berdasarkan hasil final determination untuk countervailing duties (CVD) dan anti dumping (AD) (antisubsidi dan antidumping) yang dikeluarkan Departemen Perdagangan AS, Indonesia dibebaskan dari tuduhan subsidi atau de-minimis dan menjaga nilai margin dumping dari semula 6,3% menjadi 3,9%.

“Hasilnya kita tidak dituduh melakukan subsidi terhadap industri udang nasional sehingga kita tidak dikenai tarif untuk CVD jadi 0%, sementara antidumping kita turun 6,3% menjadi 3,9%,” ungkap Direktur Pemasaran Direktorat Jenderal Penguatan Daya Saing Produk Kelautan dan Perikanan Erwin Dwiyana dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Senin (28/10/2024).