Antidumping

KADI Mulai Penyelidikan Antidumping Impor Produk Polypropylene Homopolymer

KADI Mulai Penyelidikan Antidumping Impor Produk Polypropylene Homopolymer

()

Bisnis.com, JAKARTA - Komite Anti Dumping Indonesia (KADI) mulai 4 Desember 2024 menyelidiki antidumping terhadap impor produk polypropylene homopolymer. Penyelidikan ini merupakan tindak lanjut dari permohonan yang diajukan PT Chandra Asri Pacific Tbk. mewakili industri dalam negeri. 

Ketua KADI Danang Prasta Danial menyampaikan, penyelidikan terhadap produk yang masuk dalam pos tarif 3902.10.40 itu akan dilakukan dalam kurun waktu 12 bulan dan akan diperpanjang hingga 18 bulan jika diperlukan.

Penyelidikan dilakukan terhadap produk polypropylene homopolymer asal Arab Saudi, Filipina, Korea Selatan, Malaysia, China, Thailand, Singapura, dan Vietnam.