
Pengusaha Minta Proteksi Pasar Dalam Negeri Diperkuat di Tengah Tekanan Tarif Trump
Bisnis.com, JAKARTA — Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) meminta pemerintah memproteksi pasar dalam negeri di tengah kebijakan tarif timbal balik atau resiprokal 32% yang ditetapkan Presiden AS Donald Trump untuk Indonesia.
AS menyampaikan alasan RI dikenakan tarif timbal balik 32% disebabkan peraturan yang rumit untuk impor barang. Pemerintah berencana melakukan relaksasi dan melonggarkan barang impor masuk ke Indonesia.
Ketua Umum Apindo Shinta W Kamdani menuturkan pemerintah harus tetap hati-hati, di samping menempuh jalur negosiasi guna mengurangi defisit perdagangan AS dengan Indonesia, juga harus memproteksi pasar dalam negeri.