Antonius Kosasih

KPK Sebut Investasi Fiktif PT Taspen Rugikan Negara Capai Rp 200 Miliar, tapi Untungkan Beberapa Korporasi

KPK Sebut Investasi Fiktif PT Taspen Rugikan Negara Capai Rp 200 Miliar, tapi Untungkan Beberapa Korporasi

()

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan eks Direktur Utama PT Taspen (Persero) Antonius Nicholas Stephanus Kosasih (ANSK) sebagai tersangka dalam kasus korupsi investasi fiktif oleh PT. Taspen (Persero) tahun anggaran 2019 pada Rabu (8/1/2025) malam.

Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu mengatakan, Antonius Kosasih ditahan untuk 20 hari pertama terhitung sejak 8-27 Januari 2025.

"Penahanan dilakukan di Rutan Cabang Gedung KPK Merah Putih," kata Asep di Gedung Merah Putih, Jakarta, Rabu.

KPK Ungkap Eks Dirut Taspen Untungkan Sejumlah Pihak, Ada yang Capai Rp 78 M

KPK Ungkap Eks Dirut Taspen Untungkan Sejumlah Pihak, Ada yang Capai Rp 78 M

()

KPK menyampaikan Eks Dirut PT Taspen (Persero) Antonius NS Kosasih diduga melakukan penempatan dana investasi senilai Rp 1 triliun yang melawan hukum karena seharusnya tidak dikeluarkan. Sehingga pada akhirnya ada beberapa pihak yang mendapat keuntungan.

"Bahwa atas penempatan dana/investasi sebesar Rp.1 Triliun pada RD I-Next G2 yang dikelola oleh PT IIM yang melawan hukum tersebut (semestinya tidak boleh dikeluarkan) terdapat beberapa pihak yang mendapatkan keuntungan," kata Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers di gedung KPK, Jakarta, Rabu (8/1/2025).

KPK Duga Antonius Kosasih Eks Dirut Taspen Rugikan Negara Rp 200 M

KPK Duga Antonius Kosasih Eks Dirut Taspen Rugikan Negara Rp 200 M

()

KPK telah menahan eks Dirut PT Taspen (Persero) Antonius NS Kosasih dalam kasus dugaan korupsi dalam kegiatan investasi fiktif di PT Taspen tahun anggaran 2019. Perbuatan Antonius diduga telah merugikan negara sekitar Rp 200 miliar.

"Diduga telah merugikaan keuangan negara atas penempatan dana investasi PT Taspen sebesar Rp 1 triliun pada Reksadana RD I-Next G2 yang dikelola oleh PT IIM, setidak-tidaknya sebesar Rp 200 miliar," kata Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers di gedung KPK, Jakarta, Rabu (8/1/2025).

KPK Tahan Eks Dirut Taspen Antonius Kosasih Terkait Kasus Investasi Fiktif

KPK Tahan Eks Dirut Taspen Antonius Kosasih Terkait Kasus Investasi Fiktif

()

KPK tengah mengusut kasus dugaan korupsi dalam kegiatan investasi fiktif di PT Taspen tahun anggaran 2019. KPK menahan eks Direktur Utama PT Taspen (Persero), Antonius NS Kosasih (AK), terkait kasus tersebut.

Pantauan detikcom di gedung KPK, Rabu (8/1/2025), pukul 20.32 WIB, Kosasih turun dari ruang pemeriksaan. Dia digiring oleh sejumlah petugas KPK.

Kosasih telah mengenakan rompi oranye tahanan KPK dengan tangan terborgol. Setelah itu, Kosasih memasuki ruang konferensi pers.

Sebelumnya, KPK memeriksa eks Direktur Utama PT Taspen (Persero) Antonius NS Kosasih (AK). Dia diperiksa dalam perkara kasus dugaan korupsi investasi fiktif di PT Taspen pada 2019.