Antonius Kosasih Tersangka

Siapa Antonius Kosasih yang Bikin Negara Rugi Rp 200 Miliar?

Siapa Antonius Kosasih yang Bikin Negara Rugi Rp 200 Miliar?

()

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan eks Direktur Utama PT Taspen (Persero) Antonius NS Kosasih (ANSK) sebagai tersangka dalam kasus korupsi investasi fiktif oleh PT Taspen (Persero) tahun anggaran 2019 pada Rabu (8/1/2025).

Penahanan dilakukan setelah Antonius NS Kosasih menyelesaikan pemeriksaannya hingga Rabu malam.

"KPK melakukan penahanan kepada tersangka ANSK untuk 20 hari pertama terhitung sejak 8-27 Januari 2025. Penahanan dilakukan di Rutan Cabang Gedung KPK Merah Putih," kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih, Jakarta, Rabu (8/1/2025).

KPK Ungkap Eks Dirut Taspen Untungkan Sejumlah Pihak, Ada yang Capai Rp 78 M

KPK Ungkap Eks Dirut Taspen Untungkan Sejumlah Pihak, Ada yang Capai Rp 78 M

()

KPK menyampaikan Eks Dirut PT Taspen (Persero) Antonius NS Kosasih diduga melakukan penempatan dana investasi senilai Rp 1 triliun yang melawan hukum karena seharusnya tidak dikeluarkan. Sehingga pada akhirnya ada beberapa pihak yang mendapat keuntungan.

"Bahwa atas penempatan dana/investasi sebesar Rp.1 Triliun pada RD I-Next G2 yang dikelola oleh PT IIM yang melawan hukum tersebut (semestinya tidak boleh dikeluarkan) terdapat beberapa pihak yang mendapatkan keuntungan," kata Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers di gedung KPK, Jakarta, Rabu (8/1/2025).