Siapa Antonius Kosasih yang Bikin Negara Rugi Rp 200 Miliar?
JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan eks Direktur Utama PT Taspen (Persero) Antonius NS Kosasih (ANSK) sebagai tersangka dalam kasus korupsi investasi fiktif oleh PT Taspen (Persero) tahun anggaran 2019 pada Rabu (8/1/2025).
Penahanan dilakukan setelah Antonius NS Kosasih menyelesaikan pemeriksaannya hingga Rabu malam.
"KPK melakukan penahanan kepada tersangka ANSK untuk 20 hari pertama terhitung sejak 8-27 Januari 2025. Penahanan dilakukan di Rutan Cabang Gedung KPK Merah Putih," kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih, Jakarta, Rabu (8/1/2025).