Antonius NS Kosasih

KPK Tahan Eks Dirut Taspen Antonius Kosasih, Tersangka Kasus Investasi Fiktif

KPK Tahan Eks Dirut Taspen Antonius Kosasih, Tersangka Kasus Investasi Fiktif

()

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan mantan Direktur Utama PT Taspen (Persero), Antonius NS Kosasih (ANSK), pada Rabu (8/1/2025).

Penahanan ini terkait dengan kasus korupsi investasi fiktif yang melibatkan PT Taspen pada tahun anggaran 2019.

Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, mengatakan, penahanan terhadap Antonius dilakukan selama 20 hari pertama, terhitung dari 8 hingga 27 Januari 2025.

"Penahanan dilakukan di Rutan Cabang Gedung KPK Merah Putih," ungkap Asep, di Gedung Merah Putih, Jakarta.

KPK Tahan Eks Dirut Taspen Antonius Kosasih Terkait Kasus Investasi Fiktif

KPK Tahan Eks Dirut Taspen Antonius Kosasih Terkait Kasus Investasi Fiktif

()

KPK tengah mengusut kasus dugaan korupsi dalam kegiatan investasi fiktif di PT Taspen tahun anggaran 2019. KPK menahan eks Direktur Utama PT Taspen (Persero), Antonius NS Kosasih (AK), terkait kasus tersebut.

Pantauan detikcom di gedung KPK, Rabu (8/1/2025), pukul 20.32 WIB, Kosasih turun dari ruang pemeriksaan. Dia digiring oleh sejumlah petugas KPK.

Kosasih telah mengenakan rompi oranye tahanan KPK dengan tangan terborgol. Setelah itu, Kosasih memasuki ruang konferensi pers.

Sebelumnya, KPK memeriksa eks Direktur Utama PT Taspen (Persero) Antonius NS Kosasih (AK). Dia diperiksa dalam perkara kasus dugaan korupsi investasi fiktif di PT Taspen pada 2019.