Anwar Harun Damanik

Pj Gubernur Tetapkan UMP Papua Tengah 2025 Sebesar Rp 4.285.848

Pj Gubernur Tetapkan UMP Papua Tengah 2025 Sebesar Rp 4.285.848

()

JAYAPURA, KOMPAS.com - Penjabat (Pj) Gubernur Papua Tengah, Anwar Harun Damanik, mengumumkan keputusan mengenai penetapan upah minimum di Provinsi Papua Tengah, Rabu (11/12/2024).

Keputusan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Papua Tengah Nomor 256 Tahun 2024, yang menetapkan upah minimum provinsi untuk tahun 2025.

Keputusan ini merupakan langkah lanjutan dari arahan Presiden Prabowo Subianto, serta merujuk pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168/BU dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2024.