KPK Akan Panggil Lagi Anggota DPR Anwar Sadad Terkait Dugaan Korupsi Dana Hibah
JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memanggil kembali anggota DPR RI Anwar Sadad (AS) terkait kasus dugaan korupsi dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas) dari APBD Provinsi Jawa Timur tahun anggaran 2021-2022.
Anwar Sadad merupakan tersangka dalam kasus korupsi dana hibah tersebut.
"Yang jelas kalau yang bersangkutan tidak hadir tanpa keterangan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan tentunya akan dilakukan pemanggilan ulang dan dapat dijemput paksa," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto dalam keterangannya, Rabu (13/11/2024).