Imigrasi Sudah Terbitkan 471 Golden Visa, Nilai Investasi Capai Rp 9 Triliun
JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Jenderal Imigrasi, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan mengatakan, sudah menerbitkan 471 golden visa sejak diresmikan pada Juli 2024 dengan nilai investasi yang masuk sebesar Rp 9 triliun.
Golden visa merupakan layanan yang bisa memberikan izin tinggal bagi warga negara asing (WNA) dalam waktu lima sampai sepuluh tahun dengan syarat berinvestasi di Indonesia dalam jumlah yang ditentukan.
"Golden visa sebanyak 471 (sejak launching), dengan nilai investasi yang masuk dari pemegang golden visa mencapai Rp 9 triliun," kata Direktur Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Jaya Saputra dalam keterangan tertulis, dikutip Rabu (18/12/2024).