Prabowo Bisa Batalkan Kenaikan PPN 12 Persen, Hanya Butuh Political Will
JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Eksekutif Parameter Politik Indonesia Adi Prayitno menilai sangat mudah untuk mengakhiri polemik pajak pertambahan nilai (PPN) 12 persen.
Kenaikan PPN menjadi 12 persen mulai 1 Januari 2025 memang telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).
Namun, mengubah ketentuan itu hanya butuh kemauan politik dari Presiden Prabowo untuk mengajukan inisiatif perubahan ke DPR
"Presiden dapat dukungan penuh DPR. 1000 persen DPR tegak lurus ke Prabowo, termasuk PDI-P," kata Adi Prayitno kepada Kompas.com, Kamis (26/12/2024).