Apakah Ppn 12 Persen Bisa Batal

Prabowo Bisa Batalkan Kenaikan PPN 12 Persen, Hanya Butuh Political Will

Prabowo Bisa Batalkan Kenaikan PPN 12 Persen, Hanya Butuh Political Will

()

 

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Eksekutif Parameter Politik Indonesia Adi Prayitno menilai sangat mudah untuk mengakhiri polemik pajak pertambahan nilai (PPN) 12 persen.

Kenaikan PPN menjadi 12 persen mulai 1 Januari 2025 memang telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

Namun, mengubah ketentuan itu hanya butuh kemauan politik dari Presiden Prabowo untuk mengajukan inisiatif perubahan ke DPR

"Presiden dapat dukungan penuh DPR. 1000 persen DPR tegak lurus ke Prabowo, termasuk PDI-P," kata Adi Prayitno kepada Kompas.com, Kamis (26/12/2024).

Saat Parpol Saling Menyalahkan terkait Kenaikan PPN 12 Persen...

Saat Parpol Saling Menyalahkan terkait Kenaikan PPN 12 Persen...

()

JAKARTA, KOMPAS.com - Rencana pemerintah untuk mulai menerapkan kebijakan pajak pertambahan nilai (PPn) 12 persen mulai Januari 2025 menuai kritik dan penolakan dari masyarakat.

PDI-P yang sebelumnya ikut mengesahkan dasar hukum kenaikan PPN, yakni Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan pada 2021 lalu, kini ikut mengkritisi rencana kebijakan itu.

Perubahan sikap itu menuai reaksi partai-partai lain yang juga ikut terlibat dalam proses pengesahan di parlemen pada 2021 silam.

Salah satunya Gerindra yang menilai bahwa PDI-P seolah menyudutkan pemerintah.