Apdesi Serang

Ketua Apdesi Serang Ditetapkan Tersangka Tindak Pidana Pemilu

Ketua Apdesi Serang Ditetapkan Tersangka Tindak Pidana Pemilu

()

Ketua Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) Kabupaten Serang, Muhammad Maulidin Anwar ditetapkan sebagai tersangka oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Banten.

Anwar terjerat tindak pidana pemilu karena terindikasi mengkampanyekan pasangan Andra Soni-Dimyati Natakusumah di Pilkada Banten dan Ratu Zakiyah-Najib Hamas di Pilkada Kabupaten Serang.

Kasi Penkum Kejati Banten, Rangga Adekresna mengatakan berkas perkara yang menjerat Anwar sudah dilimpahkan ke Kejati Banten hari ini (28/10).

"Betul hari ini ada pelimpahan berkas dari Polda ke Kejati, berkas kami terima atas nama tersangka MA, Kepala Desa Sindanglaya, yang juga Ketua Apdesi Kabupaten Serang," kata Rangga dalam keterangan tertulis, Senin (28/10/2024).