APK Melanggar Ketentuan

Bawaslu Jakarta Minta Ketiga Tim Cagub-Cawagub Copot APK yang Langgar Ketentuan

Bawaslu Jakarta Minta Ketiga Tim Cagub-Cawagub Copot APK yang Langgar Ketentuan

()

JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Jakarta meminta tim ketiga cagub-cawagub Jakarta, Ridwan Kamil-Suswono, Dharma-Kun, dan Pramono-Rano, untuk segera mencopot alat peraga kampanye (APK) yang melanggar ketentuan pemasangan.

"Bawaslu sudah kirim imbauan resmi kepada paslon 1, 2 dan 3 termasuk tim kampanye agar menurunkan APK yang melanggar ketentuan," ujar Koordinator Divisi Penangangan Pelanggaran Bawaslu Jakarta Benny Sabdo dalam keterangannya, Selasa (5/11/2024).

Jika dalam waktu tiga hari ke depan APK tersebut tidak diturunkan, maka Bawaslu akan meminta Satpol PP menertibkannya.