ART Curi Uang Majikannya

ART di Jakpus Curi Uang Majikannya Rp 315 Juta

ART di Jakpus Curi Uang Majikannya Rp 315 Juta

()

 

JAKARTA, KOMPAS.com - Sat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat menangkap seorang asisten rumah tangga (ART) bernama Riyani (20) atas kasus pencurian uang senilai Rp 315 juta milik majikannya, LA (47).

“Pelaku saat ini sudah diamankan. Jumlah uang korban yang diduga dicuri Rp 315 juta,” ungkap Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro dalam keterangannya, Senin (20/1/2025).

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat Muhammad Firdaus menjelaskan, peristiwa bermula saat Riyani meminta izin pulang ke rumah orangtuanya di Lampung.