Arti Amnesti

Puluhan Ribu Napi Akan Dapat Amnesti dari Prabowo, Ada Penghina Kepala Negara, Aktivis, hingga Pemakai Narkoba

Puluhan Ribu Napi Akan Dapat Amnesti dari Prabowo, Ada Penghina Kepala Negara, Aktivis, hingga Pemakai Narkoba

()

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengungkapkan, narapidana (napi) yang dipenjara karena memakai narkoba hingga menghina kepala negara akan diusulkan untuk mendapat amnesti dari Presiden Prabowo Subianto.

Supratman mengatakan, amnesti perlu dilakukan dalam rangka mengurangi overload yang terjadi di penjara.

"Beberapa kasus yang terkait dengan kasus-kasus penghinaan terhadap, ataupun ITE yang terkait dengan kepala negara, atau itu, Presiden meminta untuk diberi amnesti," ujar Supratman di Istana, Jakarta, Jumat (13/12/2024).