Artis Jadi Pejabat Boleh Terima Endorsement, PKS Ingatkan Konsekuensi Wajib Lapor LHKPN
JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PKS Nasir Djamil mengingatkan para artis yang menjabat sebagai pejabat publik untuk rutin melaporkan harta kekayaannya.
Hal ini penting mengingat pejabat publik dari kalangan pesohor diperbolehkan untuk tetap menjalankan profesinya, termasuk menerima endorsement.
“Saya pikir setiap penyelenggara negara wajib memperbaharui LHKPN (Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara) kepada KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi). Itu konsekuensi sebagai penyelenggara negara,” ujar Nasir saat ditemui di Gedung DPR RI, Kamis (14/11/2024).