Asabri

Adu Lari Negara dengan (Potensi) Korupsi di BUMN

Adu Lari Negara dengan (Potensi) Korupsi di BUMN

()

JAKARTA, KOMPAS.com - Mochtar Riza Pahlevi Tabrani duduk terdiam ketika dituntut 12 tahun penjara oleh jaksa dalam kasus tata niaga komoditas timah di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (5/12/2024).

Di ruangan Wirjono Prodjodikoro yang dingin, mantan Direktur Utama PT Timah Tbk itu dinilai jaksa bersalah melakukan korupsi yang merugikan keuangan negara Rp 300 triliun lebih.

Perbuatan itu disebut dilakukan secara bersama-sama petinggi timah, bos smelter, pemilik money changer, sampai suami aktris Sandra Dewi, Harvey Moeis dalam kurun 2015 sampai 2022 di Bangka Belitung.