Aturan Asuransi Kredit Berlaku, Asei Siapkan Strategi Mitigasi Moral Hazard di Pinjol
Bisnis.com, JAKARTA - PT Asuransi Asei Indonesia menanggapi kekhawatiran terkait risiko moral hazard dalam skema P2P lending alias pinjaman online (pinjol). Risiko ini mencuat akibat potensi peminjam sengaja tidak melunasi utangnya karena mengetahui pinjaman mereka dilindungi asuransi kredit.
Direktur Utama PT Asuransi Asei Indonesia Dody Achmad Sudiyar Dalimunthe menegaskan bahwa tertanggung asuransi kredit pada dasarnya adalah pihak kreditur, bukan debitur. Risiko utama dalam skema ini terjadi jika debitur gagal membayar pinjaman sesuai ketentuan. Dengan demikian, debitur tidak mengetahui bahwa pinjamannya di-cover dengan asuransi kredit. Adapun asuransi kredit bagi lender P2P lending ini bukan menjadi mandatori atau kewajiban. Artinya, tidak semua pinjaman yang disalurkan P2P lending mendapat perlindungan asuransi.